KPK Tahan Ketua Harian DPD PAN Subang Terkait DAK APBN-P untuk Pegunungan Arfak, Papua Barat
DAERAH  

KPK Tahan Ketua Harian DPD PAN Subang Terkait DAK APBN-P untuk Pegunungan Arfak, Papua Barat

Tersangka Suherlan alias SL, Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang, Jawa Barat mengenakan rompi orange di Gedung KPK, Jakarta. Sumber foto: hukumonline.com, Selasa, 22 November 2022

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (22/11) menahan Suherlan alias SL, Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Subang, Jawa Barat

Pengumuman penahanan SL yang juga Tenaga Ahli Fraksi PAN Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018. Kasus tersebut diketahui terkait pengelolaan dana Pegunungan Arfak, Papua Barat.

“Hari ini (Selasa, 22/11) kami akan menyampaikan informasi terkait lanjutan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (23/11).

Menurut Ali, sebelumnya dalam perkara ini komisi antirasuah itu telah menetapkan sejumlah tersangka. Misalnya, Sukiman, anggota DPR RI periode 2014-2019 dan Natan Pasomba, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pererjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Selain itu, Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Aokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Pihak penyidik KPK telah melakukan pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara Sukiman dan kawan-kawan.

KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan Suherlan sebagai tersangka.

“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 hingga 11 Desember 2022 di Rumah Tahanan KPK, Kavling C1, gedung ACLC, Jakarta,” kata Ali lebih lanjut.

Ali menjelaskan, sekitar April 2017, Natan yang saat itu menjabat Pelaksan Tugas Kadis PUPR Pegunungan Arfak, datang menemui Rifa yang menjabat Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Aokasi Khusus Fisik II Dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan dan meminta agar dibantu dan difasilitasi mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Rifa kemudian menyampaikan keinginan Natan pada SL selaku Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN agar bisa dipertemukan dengan Sukiman yang menjabat anggota Komisi XI dari Fraksi PAN sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan di Jakarta yang dihadiri Rifa, SL dengan Natan dan disepakati untuk dilakukan pengurusan dengan adanya pemberian sejumlah uang dengan persentase fee 9 persen dari nilai dana DAK APBN-P 2017 yang nantinya akan cair.

Meneruskan keinginan Natan tersebut, Rifa dan SL menemui Sukiman di gedung DPR RI dan menyampaikan kesediaan Natan untuk memberikan sejumlah uang dengan memasukkan Pengunungan Arfak dalam daftar aspirasi DPR dan bisa diberikan alokasi dana maksimal.

Dengan bantuan Sukiman, dana DAK untuk Pengunungan Arfak sebesar Rp 49,9 miliar disetujui Banggar DPR RI dan hal ini diinformasikan SL dan Rifa ke Natan.

Oleh karena pengurusan pertama berhasil, Natan kembali meminta Rifa dan SL serta Sukiman agar dibantu dan difasilitasi kembali mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Pegunungan Arfak. Kesepakatan besaran fee tetap 9 persen dari nilai dana DAK APBN 2018 yang nantinya akan cair.

Masih dengan cara yang sama, kemudian Rifa dan SL menyampaikan pada Sukiman untuk bisa mengusulkan Pengunungan Arfak mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 dan akhirnya mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp 79 miliar.

Bocoran informasi persetujuan anggaran tersebut disampaikan Rifa dan SL pada Natan sebelum adanya pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan.

Terkait teknis penyerahan uang dari Natan ke Rifa dan SL dilakukan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT) yang kemudian diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar dan USD 22.000.

Selain itu Rifa dan SL juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp 800 juta.  Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :