TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Yoseph Temorubun, SH bersama sejumlah pengacara, Rabu (14/9), melaporkan Yohanes Kemong (YK) dan Dianus Omaleng (DO) ke Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Papua.
Dalam laporan yang diterima Bripka Recardo Simarmata dari Bagian Piket Siaga Reskrim Polres Mimika, YK dan DO selaku terlapor dinilai mencemarkan nama baik kliennya, Wakil Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, S.Sos, MM.
Laporan itu dilakukan Temorubun menyusul beredarnya pemberitaan di Media Lintas Timur dan selebaran Surat Pernyataan Demonstrasi dari Kantor Sentra Pendidikan dan di WhatsApp Grup Kopi Hitam di mana dalam tersebut ada orasi kedua telapor yang mengatakan sebagai berikut.
Pertama, kami tidak meneeima atau menolak dengan tegas bahwa oejabat berinisial JR untuk tidak dapat mengambil kesempatan memimpin Kabupaten Mimika.
Kedua, bahwa Bapak JR sebagai Bapak Wakil Bupati Kabupaten Mimika telah mengkhianati terhadap atasannya dengan cara-cara muslihat dan tidak manusiawi. Menggiring opini untuk naik takhta untuk berkuasa dan Gereja menjadi taruhan untuk mengejar hawa nafsu dan kepuasan diri sendiri.
Ketiga, bahwa Bapak JR mengejar keinginan pribadi dengan keadaan memaksa dan menciptakan konflik serta membebankan masyarakat yang tidak bersalah, sebab tindakan itu berpotensi banyak korban.
Tim pengacara lainnya, Samuel Takndare, SH menambahkan, laporan tersebut ditempuh karena YK dan DO menuding kliennya, orang nomor dua di Mimika berada di balik kasus laporan dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga komisi antirasuah itu menangkap dan menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di balik jeruji besi.
“Hari ini tanggal 14 September 2022, kami kuasa hukum Pak John Rettob membuat pengaduan di SKPT Polres Mimika terkait dengan adanya hal yang tidak menyenangkan untuk pihak klien kami,” ujar Samuel Takndare, SH, salah seorang tim kuasa hukum Wakil Bupati John Rettob melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com usai menggelar konferensi pers di Jalan Budi Utomo, Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Rabu (14/9).
Wakil Bupati John Rettob memercayakan sejumlah pengacara membantunya melaporkan kasus pencemaran nama baiknya kepada Polres Mimika yang dilakukan oleh YK dan JO. Selain Takndare, ada juga Marvey J Dangeubun, SH, MH, Yoseph Temorubun, SH, Muhammad Kevin Mus, SH, Bilklovin Nahason Erubun, SH, Valentinus Ulahayanan, SH, Fadli Yawan Ramli, SH, Anselmus Serat, SH, Simon Rahanjaan SH, Jembris Wafom, SH, Jabir Paca, SH, dan Yunita Inoriti Koy, SH, MH.
Menurut Takndare, nama John Rettob selalu dituding dan diseret-seret berada di balik penangkapan Bupati Omaleng oleh KPK. Nama kliennya dituding sebagai pihak yang melaporkan kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 ke KPK hingga komisi antirasuah itu menjebloskan Omaleng, orang nomor satu Mimika di balik bui.
Takndare mengatakan, laporan tersebut menyangkut tuduhan pencemaran nama baik terhadap Wakil Bupati John Rettob memuncak saat aksi demo di Kantor Sentra Pemerintahan SP 3 Timika pada Selasa (13/9).
“Terkait dengan tuduhan tersebut, klien kami merasa dirugikan. Sehingga melalui laporan ini diharapkan para pihak terlapor bisa membuktikan tuduhannya di depan hukum,” kata Takndare.
“Ada tiga poin kami tuangkan dalam pengaduan di SPKT Polres Mimika. Menurut kami, hal ini sangat merugikan kepribadian klien kami bahkan merugikan tugasnya sebagai Wakil Bupati Mimika,” tegas Takndare.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Jembris Wafom, SH menambahkan, laporan pengaduan tersebut sudah diterima pihak Polres Mimika diharapkan segera ditindaklanjuti. Kasus tersebut, kata Wafom, memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Yang memberi dalil harus membuktikan dalilnya di depan hukum. Karena ini sudah menyangkut hak dan martabat klien kami,” ujar Wafom.
Menurutnya, berdasarkan pemberitaan salah satu media massa dan video yang beredar di WhatsApp Group dan surat pernyataan yang dibacakan saat aksi demo, sudah cukup bukti untuk dilaporkan ke polisi.
“Ada surat surat pernyataan, video, dan pemberitaan sehingga kami telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti. Kami berharap ketika laporan ini diterima pelapor segera bisa dihadirkan,” katanya.
“Klien kami bukan sosok anti kritik. Tetapi penyampaian itu harus jelas, ada etika. Narasi-narasi yang mereka sampaikan dalam demonstrasi itu kan menyerang pribadi,” lanjutnya.
Sementara itu Ulahayanan meminta YK bersama rekannya membuktikan setiap tuduhan yang disampaikan dalam orasi demonstrasi tersebut. Kalau tidak berarti mereka harus mempertanggungjawabkan di depan hukum.
“Mereka minta poin pertama bahwa Pak JR tidak mempunyai hak memimpin di negeri ini menggantikan bupati dan segala macam itu. Kita warga negara NKRI, di dalam Undang-Undang sudah jelas. Setiap warga negara Republik Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan,” kata Ulahayanan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)