JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Wilhelmus Pigai dan seluruh komisioner beserta staf KIP Papua, Selasa (27/9) menempuh perjalanan Jayapura ke Mapi melalui Merauke.
Perjalanan panjang tersebut bertujuan melaksanakan kegiatan Deklarasi dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik tingkat Provinsi Papua dalam rangka peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau International Right to Know Day yang akan berlangsung pada Rabu (28/9).
“Kami mengapresiasi komitmen Pemda Kabupaten Mapi untuk mendorong keterbukaan informasi publik menjadi pemerintahan yang terbuka dan transparansi bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Salam Keterbukaan. Sa berhak tau, ko berhak tau. Mari kitorang bangun budaya keterbukaan di tanah Papua. Salam transparansi,” ujar Ketua KI Provinsi Papua Wilhelmus Pigai kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Rabu (27/9).
Hari Hak untuk Tahu Internasional (International Right to Know Day) diperingati setiap tanggal 28 September. Penetapan Hari Untuk Tahu pertama kali dilakukan tahun 2002 di Sofia, Bulgaria.
Kala itu, organisasi kebebasan informasi seluruh dunia membentuk jaringan advokasi kebebasan informasi. Tujuannya, mempromosikan hak akses individu atas informasi dan pemerintahan yang terbuka dan transparan.
Saat itulah, kemudian diusulkan supaya 28 September dinominasikan sebagai “Hari Hak untuk Tahu” Internasional untuk melambangkan gerakan global yang mempromosikan hak atas informasi. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)