NABIRE, ODIYAIWUU.com — Badan Pengurus Lembaga Masyarakat Adat Suku Mee Ogeiye (LMA-O) Diyoweitopoke Kabupaten Deiyai dan Dogiyai menuntut perusahaan tambang PT Zoomlion Indonesia Heavy Industri yang beroperasi di Kampung Wakia (Mogodagi), Distrik Kapiraya, Kabupaten Deiyai menghentikan kegiatan operasionalnya. Pasalnya, kehadiran perusahaan itu tanpa izin masyarakat lokal.
“Kami tidak memberikan izin atau surat pelepasan hak atas tanah masyarakat adat Suku Mee di wilayah selatan Deiyai dan Dogiyai kepada perusahaan apapun yang sedang beroperasi di wilayah itu. Kami juga menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, MRP Provinsi Tengah, DPRP, dan Kapolda Papua menindaklanjuti aspirasi kami,” ujar Ketua LMA-O Diyoweitopoke Agusten Anouw kepada Odiyaiwuu.com di Nabire, Papua Tengah, Sabtu (15/6).
Sekretaris LMA-O Andreas Pakage menegaskan, Pemprov Papua Tengah maupun Pemprov Papua melalui dinas terkait tidak pernah menerbitkan surat izin operasional perusahaan tersebut dan perusahan lainnya beroperasi di tanah ulayat Suku Mee Ogeiye, Termasuk PT Zoomlion Indonesia Heavy Industry di Wakia. Perusahaan tersebut juga tidak pernah berkoordinasi dengan pemilik lokasi melalui LMA-O di wilayah selatan Deiyai dan Dogiyai.
Pihak LMA-O Diyoweitopoke meminta Pemprov Papua Tengah dan MRP Provinsi Papua Tengah dan DPRP terpilih Papua Tengah segera mengundang juga Lembaga Masyarakat Kamoro (Lemasko) di Mimika serta Pemkab Mimika, Deiyai dan Dogiyai untuk membicarakan kejelasan tapal batas wilayah administrasi. Dengan demikian, ada kejelasan otoritas dalam urusan perizinan usaha apapun di Kapiraya. (Martinus Dumupa/Odiyaiwuu.com)