Revisi Undang-Undang TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Revisi Undang-Undang TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (tengah, depan) bersama jajaran TNI saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3). Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Revisi UU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain,” ujar Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan (Puspen) TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Minggu (16/3).

Menurut Agung, revisi juga menyesuaikan tugas pokok TNI dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” kata Agung lebih lanjut.

Salah satu poin penting dalam revisi, kata Agung, adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. 

Pihaknya menegaskan, mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI. 

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Agung.

Selain aspek tugas dan peran, revisi juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Menurutnya, aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan masih produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI. 

“Kami melihat penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” kata Agung.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama. Revisi tersebut menjunjung tinggi supremasi sipil,” katanya.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto juga sudah menegaskan, revisi UU TNI tersebut menjunjung tinggi supremasi sipil. Hal tersebut, kata Agung, ditegaskan Panglima TNI saat berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPR RI di gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3). 

Agus menegaskan, supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. 

“TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” ujar Agus.

“TNI berharap revisi UU ini semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman serta tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum,” kata Agus. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :