JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Dua kepala daerah di Papua masing-masing Penjabat Walikota Jayapura Dr Frans Pekey, M.Si dan Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra diperpanjang masa jabatannya.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian memperpanjang masa jabatan Frans dan Markus selama satu tahun. Frans dan Markus diharapkan memperhatikan aspirasi masyarakat di wilayahnya masing-masing dan mewujudkan berbagai harapan masyarakat.
Kantor Staf Presiden juga memberi perhatian atas perpanjangan masa tugas Penjabat Walikota Jayapura dan Penjabat Bupati Sarmi dan berharap agar kedua penjabat ini bekerja keras meningkatkan pelayanan publik khususnya di wilayah yang termasuk tertinggal.
“Kantor Staf Presiden menaruh harapan besar agar kedua kepala daerah rajin hadir di daerah dan turun sampai ke kampung. Kedua penjabat harus bekerja keras meningkatkan pelayanan publik khususnya di wilayahnya masing-masing karena dua wilayah itu termasuk daerah tertinggal,” ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Theofransus Litaay, SH, LLM, Ph.D kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Sabtu (27/5).
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan masa jabatan Frans dan Markus diserahkan Pelaksana Harian Gubernur Papua Dr Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM di kantor gubernur, Jumat (26/5).
Dalam kesempatan tersebut, Rumasukun mengharapkan agar kedua kepala daerah yang diperpanjang masa jabatannya lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap Penjabat Bupati Sarmi dan Penjabat Walikota Jayapura beserta semua jajaran untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, lebih responsif kepada kepentingan masyarakat,” ujar Rumasukun.
Selain itu, lanjut Rumasukun, penjabat Bupati Sarmi dan Penjabat Walikota Jayapura memperhatikan aspirasi masyarakat dan mewujudnyatakan harapan- harapan masyarakat.
“Tugas dan fungsi pemerintahan yaitu memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Baik di sisi pembangunan, pemberdayaan kemasyarakatan, dan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat adalah Selanjutnya saya menyampaikan selamat menjalankan tugas,” katanya.
Frans dan Markus juga diminta memperhatikan tiga agenda strategis nasional yaitu meningkatkan koordinasi dengan tim pengendali inflasi daerah kabupaten dan kota untuk mengambil langkah konkrit menjaga kestabilan harga, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting.
Selain itu, keduanya diharapkan melaksanakan rapat teknis tim pengendali inflasi daerah, sebagai wadah evaluasi kinerja daerah dalam pengendalian inflasi. Kemudian meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna melakukan berbagai langkah nyata dalam upaya menurunkan stunting di wilayah kerja.
“Kedunya juga diminta mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Otonomi Khusus di Provinsi Papua. Selain itu, segera melakukan penyesuaian pelaksanaan otonomi khusus format baru sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah 4 Nomor 106 dan 107 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Otonomi Khusus di Provinsi Papua,” kata Rumasukun. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)