Buntut Konflik Tanah Ulayat di Perkantoran Pemkab Jayapura, Ahli Waris Surati Mendagri Tito Karnavian Namun Belum Ada Respon - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Buntut Konflik Tanah Ulayat di Perkantoran Pemkab Jayapura, Ahli Waris Surati Mendagri Tito Karnavian Namun Belum Ada Respon

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian dan ahli waris Kepala Adat Suku Yobeh, Mozes Kallem. Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Sengketa tanah ulayat di kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura di Bukit Baniyau atau Gunung Merah, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, masih terus bergulir.

Ahli waris kepala adat suku Yobeh, Mozes Kallem dari Obhee Melan Hollo Khabam, melayangkan surat terbuka kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Jakarta. Surat dengan perihal permohonan perlindungan hukum dilayangkan kepada Tito, mantan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua.

Surat tersebut disampaikan kepada Tito Karnavian pekan kedua Januari lalu. Surat dengan Nomor 056/MHK/I/2023 dan diterima Bagian Persuratan dan Kearsipan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri namun belum mendapat respon Mendagri.

“Intinya, dalam surat yang kami kirim kepada Menteri Dalam Negeri, Bapak Muhammad Tito Karnavian, kami menganggap Pemerintah Republik Indonesia falam hal ini Pemkab Jayapura telah mencurangi atau merugikan Almarhum Markus Kallem dan Almarhum Mateus Kreuta atas tanah ulayat tersebut. Tanah seluas 30 ha itu hingga kini proses ganti rugi dari Pemkab Jayapura belum juga tuntas,” ujar Mozes Kallem melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua Senin (5/6). Berikut ini isi lengkap surat terbuka tersebut.

Kepada Yth

Bapak Mendagri Tito Karnavian

di

Jakarta

Saya yang bertandatangan di bawah ini, Mozes Kallem, SH, pekerjaan swasta berlamat di BTN Sosial, Sentani, Kabupaten Jayapura, selaku ahli waris dan anak laki-laki pertama Almarhum Markus Kallem, seorang Kepala Adat Suku Yobeh, yang telah meninggal dunia pada 20 November 2006. Oleh karena itu, saya bertindak untuk dan mewakili kepentingan hukum Almarhum Markus Kallem, baik selaku pribadi maupun sebagai Kepala Adat Suku Yobeh, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, bahwa Almarhum Markus Kallem bersama Almarhum Mateus Kreuta pernah mengajukan gugatan kepada Pemerintah RI, cq Mendagri) cq Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Irian Jaya  cq Bupati/Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Jayapura, sehubungan dengan persoalan tanah pertapakan di Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Jayapura, yang nota bene tanah dimaksud merupakan bagian dari tanah ulayat milik Suku Yobeh (yang diwakili Almarhum Markus Kallem) dan Suku Pongkonowar yang diwakili Almarhum Mateus Kreuta, dengan luas keseluruhan 30 hektar di Gunung Merah. Vide Perkara Nomor 24/Pdt.G/1996/PN. Jpr. Jo.Perkara Nomor 47/Pdt/1999/PT Irja. Jo Perkara Nomor 909/Pdt/2003.

Kedua, bahwa Almarhum Markus Kallem dan Almarhum Mateus Kreuta mengajukan gugatan kepada Pemerintah RI cq Pemkab Jayapura, karena menganggap pemerintah RI  cq Pemkab Jayapura telah mencurangi atau merugikan Almarhum Markus Kallem dan Almarhum Mateus Kreuta atas tanah ulayat dimaksud, yang mana Pemkab Jayapura sebagai pihak yang membutuhkan tanah dan atau sebagai calon pembeli tanah, telah bernegosiasi dengan Almarhum Markus Kallem dan Almarhum Mateus Kreuta sebagai pemilik tanah dan atau sebagai pemegang hak ulayat, untuk melepaskan tanah ulayat dimaksud seluas 30 ha atau Rp 300.000 m2. dengan harga kesepakatan sebesar Rp 3.000 m2 atau total ganti rugi yang harus dibayar Pemkab Jayapura Rp 900 juta.

Ketiga, dalam pertemuan di Kantor Direktorat Serse Polda Irian Jaya di Jayapura pada 27 April 1995, tanah ulayat tersebut pernah dibicarakan, dimusyawarahkan dan diputuskan bersama Pemda Jayapura, tanah tersebut milik Almarhum Markus Kallem dari Kampung Yobeh, dengan batas batas. Sebelah Utara berbatasan dengan Gunung Dobonsolo. Sebelah Timur berbatasan dengan Kompleks Dinas Kehutanan Jayapura. Sebelah Barat berbatasan dengan Tahah Waun. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Kemiri Doyo Baru.

Keempat, bahwa kesepakatan mengenai pelepasan tanah ulayat dimaksud, Pemkab Jayapura sudah menyerahkan uang tanda jadi masing-masing sebesar Rp 24 juta kepada Almarhum Markus Kallem dan Rp 15,5 juta kepada Mateus Kreuta.

Kelima, bahwa terhadap pelunasan sisa harga tanah ulayat milik Almarhum Markus Kallem dan Almarhum Mateus Kreuta tersebut hingga kini tak pernah dilakukan oleh Pemkab Jayapura, bahkan Pemkab Jayapura malah melakukan transaksi jual beli tanah seluas 100 ha dengan Almarhum Decky A Felle, yang mana tanah yang diperjualbelikan tersebut adalah merupakan tanah yang sama dengan tanah yang telah dipanjar atau dibayar uang muka oleh Pemkab Jayapura kepada Almarhum Markus Kallem dan Almarhum Mateus Kreuta.

Keenam, bahwa menghadapi fakta seperti itu, Almarhum Markus Kallem dan Almarhum Mateus Kreuta kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jayapura, karena Markus Kallem dan Mateus Kreuta menilai Pemkab Jayapura telah, mencurangi, merekayasa dan membodohi serta mempermainkan suku mereka, agar Pemkab Jayapura dapat menggunakan dan memanfaatkan tanah suku Yobeh secara semana-mena dan secara melawan hukum.

Ketujuh, bahwa dalil Almarhum Markus Kallem dan Almarhum Mateus Kreuta  tentang kesewenang-wenang Pemkab Jayapura telah merampas tanah ulayat milik Almarhum Markus Kallem dan Almarhum Mateus Kreuta dengan merekayasa jual beli atau transaksi fiktif dengan Almarhum Decky A Felle atas tanah ulayat dimaksud, dapat dibuktikan dari fakta bahwa Almarhum Decky A Felle atas tanah ulayat dimaksud, dapat dibuktikan dari fakta-fakta di Sidang Pengadilan bahwa Almarhum Decky A Felle bukan sebagai pihak yang berwenang dan atau untuk melepaskan dan atau mengalihkan tanah ulayat milik suku Almarhum Markus Kallem dan  Almarhum Mateus Kreuta tersebut kepada pihak manapun juga, termasuk terutama kepada Pemkab Jayapura.

Kedelapan, bahwa selain dari itu, tanah Gunung Merah yang dibeli oleh Pemkab Jayapura untuk dijadikan Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Jayapura, luas keseluruhan adalah 30 ha dan bukan seluas 100 ha sebagaimana diperjanjikan dalam jual beli antara Pemkab Jayapura dengan Decky A Felle, sehingga patut untuk dipertanyakan sisa tanah yang dimaksud, karena luas tanah Gunung Merah hanyalah seluas 30 ha.

Kesembilan, bahwa selanjutnya, fakta lapangan membuktikan Decky A Felle bukan sebagai pemilik sah atas tanah Gunung Merah adalah fakta bahwa Decky A Felle tak mampu menunjukan batas-batas tanah dimaksud, sehingga dapat disimpulkan bahwa jual beli atas tanah 100 ha tanah Gunung Merah antara Decky A Felle dengan Pemkab Jayapura tak lebih dari sekedar rekayasa oleh oknum Pemkab Jayapura  untuk merampas dan menguasai tanah milik Almarhum Markus Kallem dam Mateus Kreuta secara tak sah dan melawan hukum.

Kesepuluh, bahwa terhadap persoalan kepemilikan tanah Gunung Merah yang diajukan Almarhum Markus Kallem dan Mateus Kreuta kepada Pengadilan Negeri Jayapura pada tahun 1995 untuk diadili, ternyata ditolak oleh Pengadilan Negeri Jayapura, sehingga oleh Markus Kallem dan Mateus Kreuta diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Irian Jaya, sementara Almarhum Markus Kallem tak mengajukan banding, karena adanya pressure oleh pihak Pemkab Jayapura kepada Almarhum Markus Kallem, yang kebetulan juga merupakan seorang Lurah di Kelurahan Hinekombe, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, yang atas dasar monoloyalitas dituntut melepaskan haknya untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jayapura terhadap persoalan a quo.

Kesebelas, bahwa walaupun putusan atas perkara yang diajukan Almarhum Markus Kallem dan Mateus Kreuta di Pengadilan Negeri Jayapura hingga tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung RI menolak gugatan yang diajukan Almarhum Markus Kallem dan Mateus Kreuta, akan tetapi Almarhum Markus Kallem dan seluruh ahli warisnya serta Mateus Kreuta, kekalahan tersebut bukankah merupakan akhir dari segalanya, karena bagaimana pun rasa keadilan yang hidup dalam jiwa masyarakat suku Yobeh, akan tetap menggelorakan warga suku Yobeh dan para ahli waris Almarhum Markus Kallem untuk terus memperjuangkan hak-hak suku Yobeh, yang telah dirampas oleh Pemkab Jayapura secara kasar dan menghinakan.

Keduabelas, bahwa atas dasar prinsip untuk tak pernah menyerah dalam memperjuangkan hak-hak suku kami dan atas dasar masih adanya kepercayaan kami kepada Pemerintah Pusat  cq Mendagri sebagai pembina dan pengawas seluruh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, kami berharap agar Mendagri dapat memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan dan penindakan terhadap oknum oknum Pemkab Jayapura yang telah merampas hak-hak suku Yobeh terhadap hak ulayat mereka serta memerintahkan Pemkab Jayapura untuk membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses jual beli tanah Gunung Merah yang saat ini sudah menjadi Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Jayapura serta menjelaskannya kepada publik kenapa transaksi tanah dimaksud dengan almarhum Markus Kallem dan Mateus Kreuta diputus dan diakhiri oleh Pemkab Jayapura dan kemudian mengalihkan dan melanjutkan transaksi tanah sengketa a quo dengan Decky A Felle

Ketigabelas, bahwa sebagai penutup perlu kami sampaikan bahwa dari luas keseluruhan tanah Gunung Merah seluas 30 ha, yang diklaim Pemkab Jayapura telah menjadi miliknya berdasarkan jual beli dengan Almarhum Decky A Felle, tapi yang riil dikuasai Pemkab Jayapura saat ini berdasarkan audit dan penelitian yang dilakukan BPK dan KPK tahun 2022 hanyalah seluas 20 ha, sehingga patut diduga adanya permainan yang dilakukan oknum Pemkab Jayapura untuk memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara, sehingga adalah patut bagi Mendagri sebagai pembina pemerintahan daerah di seluruh Indonesia, untuk mengabulkan permintaan kami, agar tujuan perlindungan hak-hak rakyat atas hak pribadi dan hak komunalnya serta tujuan terciptanya pemerintahan yang bersih dan taat hukum, bisa tercapai dibawa kepemimpinan Mendagri RI.

Keempatbelas, dalam Rapat Aset di Ruang Rapat Sekda Jayapura, dipimpin Mantan Asisten II Sekda Jayapura Dr Joko Sunaryo bulan November 2022, kami ahli waris diminta untuk menyetujui tanah 10 ha di luar pagar Kompeks Perkantoran Pemkab Jayapura di Gunung Merah sesuai skema yang dibuat dan disusun Pemkab Jayapura. Dalam saran rapat ahli waris Mozes Kallem menyampaikan dapat membaca putusan Nomor 35/Pdt.G/2004/PN.JPR terhadap bukti Pemkab Jayapura, yakni sertifikat hak pakai Nomor 10 Desa Hinekombe An. Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura.  

Kelimabelas, pertemuan dengan Kepala Biro Hukum Kemendagri Bapak Chandra, pihak ahli waris menanyakan surat yang dikirim kepada Mendagri pada 9 Januari 2023 perihal permintaan perlindungan hukum.

Demikian surat kami dan atas perhatian Bapak Mendagri, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami

Mozes Kallem, SH

(Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :