JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Brigjen Pol Petrus Patrige Rudolf Renwarin, SH, M.Si, Sabtu (17/8) menghadiri kegiatan penyerahan remisi bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) seluruh Papua.
Remisi diterima warga binaan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia bertempat di Lapas Kelas II A Abepura, Provinsi Papua.
Prosesi penyerahan remisi dihadiri Penjabat Gubernur Papua Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong, SIP, M.Si, Penjabat Walikota Jayapura Lukas Christian Sohilait, ST, Ketua DPRP Papua Jhony Banua Rouw, ST, M.Si, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, SH, MH, dan Ketua Komnas HAM Provinsi Papua Frits Ramandey beserta anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Anthonius Mathius Ayorbaba, SH, M.Si dalam kesempatan tersebut mengatakan, sebanyak 1.871 orang narapidana di Provinsi Papua memperoleh remisi dalam rangka HUT ke-79 Republik Indonesia yang penyerahannya dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Abepura.
“Dari 1.871 orang warga binaan yang menerima remisi itu, tercatat ada 19 orang mendapat remisi umum (RU) II sehingga langsung dinyatakan bebas,” ujar Anthonius melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Abepura, Jayapura, Papua. Senin (19/8).
Menurut Anthonius, dari 19 orang warga binaan yang memperoleh remisi umum (RU) II tersebut menjalani hukuman di Lapas Abepura ada 14 orang. Lapas Merauke empat orang dan Lapas Serui satu orang. Sedangkan narapidana lainnya mendapat pengurangan masa tahanan dari satu hingga enam bulan.
“Pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan berlaku,” ujar Anthonius, putra asli Papua.
Anthonius berharap agar 19 orang narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas dapat mengubah perilaku dan berupaya memperbaiki diri agar ketika bebas nanti dapat diterima kembali oleh masyarakat.
“Kami berharap agar narapidana yang langsung bebas bisa menjadi manusia yang mandiri dan produktif serta tidak mengulangi kesalahan yang sudah dilakukan,” kata Anthonius.
Anthonius menambahkan, pemberian remisi bagi narapidana tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada yang mendapat pengurangan masa pidana sebagian, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
“Kami berharap dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujar Anthonius lebih lanjut. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)