Perlu Perdasi dan Tim Penanganan Konflik Sosial di Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Perlu Perdasi dan Tim Penanganan Konflik Sosial di Papua

Ketua Kelompok Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Papua John NR Gobai. Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Ketua Kelompok Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Papua John NR Gobai mengemukakan, di Papua kerap muncul konflik sosial antara sesama orang asli Papua (OAP) maupun orang asli Papua dengan masyarakat non-Papua. Karena itu, terkait dengan konflik sosial perlu dibentuk tim penanganan konflik sosial.

Tim penanganan konflik sosial itu mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 dan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Kesbangpol Papua. Oleh karena itu, ujar John, perlu segera dibuat program penanganan konflik berupa pemulihan pasca konflik dengan rekonsliasi antara masyarakat Papua dan penduduk di Papua.

“Terkait hal ini DPR Papua periode 2014-2019, telah mengusulkan draf Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentangg Penanganan Konflik Sosial. Usulan ini dapat menjadi dasar bagi Pemprov Papua,” ujar John Gobai kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Minggu (9/1).

John mengemukakan, secara konseptual penanganan konflik adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, sesaat maupun sesudah terjadi konflik yang mencakup pencegahan, penghentian, dan pemulihan pasca konflik.

Ia menambahkan, sesuai dengan konsep penanganan konflik sosial maka di Papua saat ini diperlukan pemulihan pasca konflik dengan program rekonsiliasi sebagai bagian dari penanganan konflik yang dimulai dengan dialog. Mekanismenya, penanganan konflik yang baik adalah dialog antar orang Papua dan juga orang Papua dengan orang non Papua dari berbagai elemen.

“Dimulai dengan memetakan akar permasalahan dari masing-masing pihak kemudian dirumuskan rekomendasi dari masing-masing pihak kemudian dirumuskan rencana tindaklanjut bersama yang harus dijaga dan dilaksanakan,” ujarnya.

Proses penyelesaian masalah dalam masyarakat adat yang dikenal dengan peradilan adat dalam masyarakat adat Papua dan masyarakat adat lain merupakan sebuah cara dalam penanganan konflik sosial di Papua. Untuk itu pemerintah wajib memfasilitasi dengan sarana dan dana yang jelas untuk ikut menyelesaikan konflik sosial dalam masyarakat terkait tanah, pidana adat, dan lain lain. Misalnya, konflik yang sering terjadi di daerah kabupaten maupun kota.

Tim penanganan konflik sosial harus dilakukan juga oleh para bupati di seluruh wilayah Papua yang diinisiasi oleh Badan Kesbangpol Kabupaten atau Kota. “Tahun 2019 Perdasi sudah saya susun. Namun, Pemprov Papua belum merampungkan evaluasi, pengurusan nomor register dan penomoran serta pengundangan dan pemberlakuannya,” lanjut John Gobai. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :