Penjabat Gubernur Muhammad Ridwan Rumasukun: Papua Darurat Wabah African Swine Fever - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Penjabat Gubernur Muhammad Ridwan Rumasukun: Papua Darurat Wabah African Swine Fever

Penjabat Gubernur Dr Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM. Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan menetapkan status darurat wabah African Swine Fever (ASF) yang menyerang hewan ternak babi di wilayah itu.

Keputusan Penjabat Gubernur Dr Muhammad Ridwan Rumasukun, SE, MM tertuang melalui surat keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/143 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit African Swine Fever (ASF) di Provinsi Papua.

Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Papua Matheus P Koibur di Jayapura, Kamis (6/6) mengatakan, status tersebut ditetapkan menyusul meningkatnya angka kematian pada ternak babi sejak Selasa-Jumat (6/2-5/4). Kematian pada ternak babi mencapai angka 156 ekor di Kampung Nolokla dan Ayapo, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Sebanyak 156 ekor ternak tersebut dengan gejala mengarah pada wabah ASF yang berpotensi semakin meluas sehingga guna mengantisipasi penyebarannya di wilayah Provinsi Papua maka diperlukan tindakan darurat bencana,” ujar Matheus P Koibur mengutip antaranews.com di Jayapura, Papua, Kamis (6/6).

Matheus menjelaskan, melalui surat keputusan tersebut, kepada instansi teknis agar gencar melakukan pencegahan dan pengendalian penularan serta penyebaran wabah AFS dengan beberapa langkah strategis. 

Misalnya, melarang melalulintaskan ternak babi, produk dan olahan dari dan ke Kabupaten Jayapura serta dari daerah tertular ASF atau daerah yang masih bebas dari wabah tersebut.

Selain itu, melakukan depopulasi atau pemusnahan terbatas di daerah wabah, lalu melakukan surveilans kasus ASF di seluruh Papua, gencar sosialisasi tentang bahaya ASF, meningkatkan desinfeksi di peternakan babi, dan melakukan pemetaan sentra-sentra peternakan babi.

“Kami juga mengimbau para pengelola peternakan babi apabila menggunakan pakan swill feeding harus dimasak dengan sempurna dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pemotongan babi, rumah makan/restoran yang menyajikan bahan daging/olahan babi,” katanya.

Menurut Koibur, surat keputusan status keadaan darurat wabah penyakit ASF berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan pada 16 April 2024. 

“Tentunya akan dievaluasi kembali setelah adanya perubahan di lapangan melalui uji laboratorium sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :