JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota, Sabtu (5/4) siang berhasil membekuk dan mengungkap tiga orang pria yang menjadi tersangka tindak pidana kekerasan di Hotel bunga Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Dua dari tiga pelaku yang merupakan residivis secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban bernama Edister mengalami luka berat. Tindakan kekerasan terjadi di Hotel Bunga Youtefa, Distrik Abepura, Jumat (4/4) dini hari.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr Victor Dean Mackbon, SH, SIK, MH, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP I GD Dewa Ditya K, SIK, MH, dan Kapolsek Abepura Kompol Qomarul Huda, SH mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial INB (29), RB (27), dan ISB (19).
Menurut Victor, tindak pidana tersebut bermula ketika INB dalam pengaruh minuman keras mengejar salah satu pengunjung Hotel Bunga Youtefa sehingga saksi Dedi yang bekerja sebagai karyawan hotel menegurnya.
“Sempat terjadi adu mulut dan saksi memukul pelaku, lantaran tidak terima ia melaporkannya ke 2 tersangka lainnya,” ujar Victor saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolsek Abepura, Papua, Sabtu (5/4).
Victor mengatakan, ketiga tersangka kembali ke hotel dan menghampiri Dedi. Edister, korban yang merupakan sepupu Dedi terbangun lalu hendak membantunya namun dirinya terpojok sehingga mengalami nasib naas.
“Korban mengalami luka berat berupa tangan putus bagian kiri dan luka potong pada siku kanannya dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara,” ujar Victor.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Dari ketiga tersangka, dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama. Korban dalam kasus sebelumnya meninggal dunia. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)