Pengadilan Kabulkan Gugatan Kepemilikan Merek Lambe Turah dan Logo - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Pengadilan Kabulkan Gugatan Kepemilikan Merek Lambe Turah dan Logo

Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA, kuasa hukum Lambe Turah. Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com Akun Lambe Turah lahir pada tahun 2015 dan langsung mencuat untuk memberikan informasi terkait selebritis. Banyak kisah “undercover“ dunia hiburan, entertainment juga kerap dibahas. 

Bahkan, Lambe Turah juga menjadi perhatian khusus bagi selebritas karena filosofi Lambe Turah diambil dari bahasa Jawa. Lambe berarti bibir dan Turah berarti sisa. Secara harfiah berarti kelebihan omong, kebanyakan omong atau suka ngomongin orang. 

“Atas mencuatnya akun Lambe Turah, pengacara yang juga manajer artis Nanda Persada, SH sekaligus sebagai bagian dari manajemen Instagram Lambe Turah (2017-2021) tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik merek dan logo Lambe Turah yang sebenarnya telah mendaftarkan merek Lambe Turah ke Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan No. Sertifikat: IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020, atas nama Nanda Persada, SH,” kata kuasa hukum Lambe Turah, Petrus Bala Pattyona, Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Jumat (3/5).  

Bala Pattyona yang didampingi kuasa hukum lainnya, Yanto Jaya, SH, Sapar Sujud, SH, Dessy Widyawati, SH, MH, dan Antonius Eko Nugroho menambahkan, tahun 2023 saat Argo Dinar Darmono selaku pemilik Lambe Turah ingin mendaftarkan mereknya itu ditolak Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM karena merek itu ternyata sudah didaftarkan oleh Nanda Persada, SH. “Nanda Persada mengaku jika dirinya yang berhak atas merek Lambe Turah, dibuktikan dengan sertifikat merek yang dimiliki,” kata Bala Pattyona lebih lanjut. 

Atas pendaftaran merek atas nama Nanda Persada, SH tersebut, Argo Dinar Darmono melalui Kuasa Hukumnya Petrus Bala Pattyona, SH, MH, CLA, Yanto Jaya, SH, Sapar Sujud, SH, Antonius Eko Nugroho, SH dan Dessy Widyawati, SH, MH, mengajukan Gugatan Pembatalan Merek ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang terdaftar di bawah No. 98/Pdt.Sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Dalam pertimbangan Putusan Majelis Hakim tanggal 2 Mei 2024 menyatakan tergugat Nanda Persada, SH mendaftarkan merek tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik akun Lambe Turah, dilakukan dengan itikad tidak baik karena ingin membonceng, meniru, membajak menggunakan logo dengan maksud untuk mendapat keuntungan, manfaat dari akun Lambe Turah milik Argo Dinar Darmono,” lanjut Bala Pattyona.

Ia menjelaskan, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, SH, MH yang didampingi oleh hakim Bintang AL, SH, MH dan Yusuf Pranowo, SH, MH menyatakan bahwa pendaftaran Merek Lambe Turah yang dilakukan Nanda Persada, SH jelas-jelas dilakukan dengan itikad tidak baik, bad faith serta meniru, membajak, membonceng logo/merek Lambe Turah milik dan kreasi ciptaan penggugat. 

Pasalnya, logo/merek memiliki persamaan pada keseluruhan baik dari segi persamaan visual berupa bibir wanita berlipstik merah, persamaan pengucapan, persamaan barang untuk jasa hiburan, informasi hiburan melalui media sosial.

Atas segala pertimbangan majelis hakim tersebut dalam putusannya menyatakan, pertama, menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek Lambe Turah & Logo di Indonesia untuk membedakan hasil produksi penggugat dengan hasil produksi pihak lain.

Ketiga, menyatakan merek Lambe Turah & Logo daftar No. IDM000678586 tanggal 06 Maret 2020 dalam kelas 41 atas nama tergugat mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek Lambe Turah & Logo milik penggugat.

Keempat, menyatakan tindakan tergugat mengajukan pendaftaran merek Lambe Turah & Logo daftar No. IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020 dalam kelas 41, mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru dan mengambil kreasi pengguna atas merek Lambe Turah & Logo.

Kelima, menyatakan batal pendaftaran merek Lambe Turah & Logo daftar No. IDM000678586 tanggal 6 Maret 2020 dalam kelas 41 atas nama Tergugat dalam daftar umum merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya.

Keenam, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar segera menyampaikan Salinan Putusan Perkara ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia) guna pelaksanaan Putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Jo Pasal 92 Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Ketujuh, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. “Atas putusan tersebut Argo Dinar Darmono selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Bala Pattyona, menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Nanda Persada, SH belum memberikan tanggapan karena tidak hadir pi Pengadilan dan hanya menunjuk kuasa hukumnya,” ujar Bala Pattyona. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :