Penjabat Bupati Dogiyai Marten Ukago Sebut Penanganan Stunting Merupakan Prioritas Utama Nasional - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Penjabat Bupati Dogiyai Marten Ukago Sebut Penanganan Stunting Merupakan Prioritas Utama Nasional

Asisten III Setda Dogiyai M Basri, S.Sos, M.Si (kiri) mewakili Penjabat Bupati Marten Ukago, SE, M.Si saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewenangan dan Peran Desa Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting di Aula Kingmi Digikotu, Mowanemani, Papua Tengah, Rabu (16/10). Foto: Istimewa

Loading

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Stunting merupakan kasus yang terjadi di tengah masyarakat, terutama anak-anak yang kekurangan gizi serta mengalami pertumbuhan sangat lambat akibat berbagai faktor

“Penanganan stunting di Dogiyai merupakan prioritas utama dan menjadi prioritas nasional sehingga harus mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah hingga pemerintahan desa,” ujar Asisten III Setda Dogiyai M Basri, S.Sos, M.Si melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Mowanemani, Dogiyai, Papua Tengah, Rabu (17/10).

Hal tersebut disampaikan M Basri mewakili Penjabat Bupati Marten Ukago, SE, M.Si saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewenangan dan Peran Desa Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting di Aula Kingmi Digikotu, Mowanemani, Papua Tengah, Rabu (16/10).

Menurut Basri, penanganan stunting merupakan prioritas utama dan prioritas nasional serta mendapat dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintahan desa maka diperlukan suatu kebijakan yang sungguh-sungguh berpihak dan terarah pada program pemerintah.

“Perda penanganan stunting di Dogiyai perlu untuk memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi kita semua. Karena kita ketahui bersama penanganan stunting bukan hanya menjadi tanggung jawab suatu dinas, badan ,dan kantor melainkan tanggungjawab kita bersama. Mulai dari pemerintahan tertinggi hingga paling bawah yaitu desa,” kata Basri. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Dogiyai perlu menetapkan suatu kebijakan yang berpihak pada penanganan stunting hingga tingkat desa.

Hal tersebut, kata Basri, merujuk Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi serta Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, maka Pemda Dogiyai membuat suatu Peraturan Bupati tentang Kewenangan dan Peran Desa Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting.

Basri mengatakan, penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat desa dapat dilakukan melalui sejumlah program dan kegiatan. Pertama, pemerintahan desa mengkoordi asian dan melaksanakan percepatan penurunan stunting.

Kedua, pemerintahan desa memprioritaskan penggunaan APBDes dan sumber dana lainnya yang tidak mengikat dalam mendukung penyelenggaraan percepatan penurunan stunting. Ketiga, melaksanakan remuk stunting di tingkat desa. 

“Saya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kita bersama-sama bergandengan tangan menuntaskan program pemerintah untuk mengatasi stunting di daerah kita. Dengan demikian, kita dapat menghasilkan  generasi sehat dan menjadi kebanggaan kita bersama demi terwujudnya Dogiyai Dou Enaa,” ujar Basri.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Dogiyai, Perwira Penghubung Kodim 1705/Nabire, Sekda Dogiyai, para staf ahli, asisten, Kapolsek Kamuu, Danramil Kamuu, para Danpos TNI serta Polri, para kepala dinas, badan, dan kantor, kepala distrik, kepala kampung, tokoh adat, agama, perempuan serta tamu undangan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :