Pemerintah Kabupaten Dogiyai Distribusi Pagu Dana APBD Tahun 2024 Kepada Seluruh OPD dan Distrik - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Pemerintah Kabupaten Dogiyai Distribusi Pagu Dana APBD Tahun 2024 Kepada Seluruh OPD dan Distrik

Proses pembagian pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan distrik di Lantai 2 Ruang Rapat Kantor Bupati Dogiyai, Papua Tengah, Senin (9/9). Foto: Istimewa

Loading

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai melakukan distribusi atau pembagian pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan distrik

Pembagian pagu APBD dipimpin Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dogiyai Norpen Pigai, SE mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Dogiyai Drs Petrus Agapa, M.Si  di Lantai 2 Ruang Rapat Kantor Bupati Dogiyai, Papua Tengah, Senin (9/9). 

“Pembagian pagu APBD tahun anggaran 2024 ini diberikan langsung ke masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah dan para kepala distrik di seluruh wilayah Kabupaten Dogiyai,” ujar Kepala BPKAD Dogiyai Norpen Pigai melalui keterangan tertulis dari Mowanemani, Dogiyai, Papua Tengah, Selasa (10/9).

“Realisasi anggaran pokok yang harus diselesaikan baik dana Otsus, DAK dan DAU harus diselesaikan. Jangan sampai menumpuk dan tidak selesai karena akan menjadi laporan evaluasi Penjabat Bupati Dogiyai pada triwulan ketiga,” ujar Sekda Kabupaten Dogiyai Petrus Agapa.  

Dalam pergantian bendahara, kata Agapa, harus berkoordinasi dengan bagian hukum.  Selain itu, ia mengingatkan agar jangan berpikir bahwa APBD perubahan ini bagi-bagi anggaran. Namun, menjadi sebuah pergeseran anggaran dari kegiatan yang tidak terakomodir sebelumnya.

“Dalam memajukan kegiatan di APBD Perubahan hindari kegiatan berupa fisik dan tidak dapat diselesaikan pada bulan Desember,” kata Agapa lebih lanjut. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :