KPU Gelar Pleno Terbuka Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Dogiyai Pilkada 2024 - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

KPU Gelar Pleno Terbuka Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Dogiyai Pilkada 2024

Ketua KPU Dogiyai Elias Petege (ketiga dari kiri) bersama para komisioner KPU Dogiyai lainnya saat menggelar Pleno Terbuka Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kantor KPU Dogiyai, Mowanemani, Papua Tengah, Selasa (27/8). Rapat pleno dihadiri juga komisioner Bawaslu Dogiyai. Foto: Istimewa

Loading

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Selasa (27/8) mulai pukul 08.00 WIT menggelar Pleno Terbuka Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kantor KPU Dogiyai, Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah. Rapat pleno dihadiri seluruh komisioner KPU Dogiyai, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dogiyai, 

Ketua KPU Kabupaten Dogiyai Elias Petege dalam rapat pembukaan menjelaskan, waktu pendaftaran Selasa-Rabu (27-28/8) atau hari pertama dan kedua dimulai pukul 08.00-16.00 WIT. Kemudian, pukul 16.00 WIT akan dilanjutkan dengan skorsing sidang hingga dilanjutkan hari kedua (Rabu) yang dimulai pukul 08.00.

Elias menambahkan, untuk hari kedua prosesnya sama dengan pertama. Kemudian, Kamis (29/8) atau hari ketiga mulai pukul 08.00-16.00 WIT hingga 23.59 WIT. Untuk hari pertama, ujarnya, belum ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai yang mendaftar. 

“Hari pertama, hanya petugas penghubung beberapa parpol yang datang ke kantor KPU Dogiyai untuk membuka akun silonkada untuk selanjutnya mengunggah persyaratan pencalonan dan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai,” kata Elias kepada Odiyaiwuu.com dari Mowanemani, Dogiyai, Papua Tengah, Selasa (27/8).

Menurut Elias, rencana hari kedua dan ketiga, yang akan mendaftar beberapa bakal pasangan calon. Demikian demikian, pihak KPU Dogiyai siap menerima bakal pasangan calon yang akan mendaftar. Pihak Bawaslu Dogiyai siap mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 ini.  

Elias menjelaskan, KPU RI telah mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PPU-XXII/2024, di mana intinya menghilangkan ambang batas parlemen/tidak dilihat dari perolehan kursi tetapi dilihat hasil perolehan suara sah partai peserta Pemilu Anggota DPRD Dogiyai 2024. 

“Untuk Dogiyai, jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 150 ribu jiwa, maka partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen,” ujar Elias. 

Dengan demikian, kata Elias, daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir sebanyak 95.655 dikali 10 persen maka untuk mengusulkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai syarat minimal akumulasi perolehan suara sah yang dikumpulkan partai politik sebanyak 9.655 suara. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :