KASN Sebut Pemberhentian Seorang Kadis di Kabupaten Boven Digoel Abnormal - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

KASN Sebut Pemberhentian Seorang Kadis di Kabupaten Boven Digoel Abnormal

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan, Keputusan Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo memberhentikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan Dominicus Scories Wiwaron, ST, MT dari jabatannya sebagai kepala dinas merupakan langkah abnormal alias tidak sah.

Komisi ASN melalui Surat Nomor B-3490/JP.01/10/2022, perihal surat jawaban atas pengaduan KASN, tertanggal 10 Oktober 2022 menyatakan, Bupati Yaluwo menyalahgunakan wewenang, abuse of power.

“Langkah Bupati Boven Digoel Hengky Yaluwo memberhentikan klien kami, Kadis Dominicus Scories Wiwaron dari sebagai kepala dinas merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power,” ujar kuasa hukum Dominicus Scories Wiwaron, Frederika Korain, SH, MAAPD kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Selasa (18/10).

Tim kuasa hukum lainnya, Johanis H. Maturbongs, SH, MH menilai, surat KASN itu diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

“Melalui surat KASN kepada klien kami, terkonfirmasi bahwa pemberhentian klien kami oleh Bupati Boven Digoel melanggar hukum. Oleh karenanya, kami berharap pengadilan dapat menjadikan ini sebagai pertimbangan untuk mengabulkan seluruh gugatan klien kami,” kata Hary.

Dominicus selaku penggugat sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Bupati Boven Digoel dan teregister dengan perkara Nomor 21/G/2022/PTUN.JPR di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

“Kami selaku kuasa hukum telah mengajukan gugatan dengan objek sengketa berupa Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor 821.2/1195/BUP/VII/2022 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Boven Digoel atas nama Dominicus Scories Wiwaron tertanggal 25 Juli 2022,” ujar Relika Tambunan, SH, anggota tim kuasa hukum lainnya.

Sementara itu, advokat Fatiatulo Lazira, SH mengatakan, surat KASN itu akan dijadikan bukti di sidang pengadilan.

“Surat KASN No. B-3490/JP.01/10/2022, perihal Surat Jawaban atas Pengaduan KASN, tertanggal 10 Oktober 2022, akan kami ajukan sebagai bukti di pengadilan. Hal ini untuk membuktikan bahwa dalil-dalil yang kami sampaikan terkonfirmasi kebenarannya dan meminta majelis hakim untuk menangguhkan objek sengketa sampai putusan berkekuatan hukim tetap,” kata Fati. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :