SORONG, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, birokrasi yang tak sehat dan nepotisme yang mengakar kuat menjadi hambatan serius dalam mengoptimalkan pendapatan daerah hingga bisa memicu terjadinya korupsi. Sayangnya, fenomena ini terus menjadi temuan komisi antirasuah itu di wilayah timur Indonesia.
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria menegaskan hal itu usai Rapat Koordinasi Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK dengan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) se-Papua Barat Daya dan pendampingan lapangan di Kota Sorong, Rabu (3/7) serta dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Wilayah Sorong, Kamis (4/7).
“Ada patologi birokrasi atau penyakit birokrasi di Papua. Aparatur Sipil Negara diangkat karena kedekatan, nepotisme kekeluargaan. Itu sangat kental di wilayah timur, bukan karena jual-beli jabatan. Celakanya, kedekatan itu berpotensi menghasilkan SDM yang tidak kompeten,” ujar Dian kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (4/7).
Menurut Dian, saat terjun ke lapangan tim gabungan Satgas Korsup Pencegahan dan Penindakan KPK menemukan adanya dugaan praktik suap dan gratifikasi oleh pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Sorong dari wajib pajak dengan nilai mencapai Rp 130 juta setiap bulan. Kuat dugaan praktik ini telah berlangsung lama hingga menimbulkan kebocoran pendapatan daerah yang signifikan.
“Jelas-jelas ini masuk gratifikasi, tapi yang bersangkutan malah dipertahankan di Bappenda karena ada unsur kedekatan. Sehingga kalau kita lihat, postur APBD Kota Sorong itu pendapatan daerah yang berasal dari pajak, hanya masuk 5,13 persen.” katanya.
Namun, lanjut Dian, belanja pegawainya mencapai 41,23 persen. Sementara kota-kota besar di Timur itu sudah masuk 2 digit untuk persentasenya dengan belanja pegawainya di bawah 30 persen. Sehingga pihak KPK mendorong peningkatan pendapatan pajak daerah Kota Sorong untuk naik ke 2 digit.
Dian mengaku tidak hanya itu, nepotisme juga membawa efek domino bagi wilayah timur. Banyak aset seperti kendaraan dan rumah dinas yang akhirnya dikuasai oleh pejabat karena merasa sudah berjasa secara turun temurun untuk daerah.
“Penguasaan aset ini dilakukan dengan berbagai modus seperti tidak melakukan pengembalian aset saat pensiun, pinjam pakai, hibah, hilang, jual beli, rusak berat, dipakai di luar kota, dibawa serta pada saat mutasi/pindah Pemda hingga diubah kepemilikan atas nama pribadi,” ujar Dian.
Temuan ini, kata Dian seharusnya menjadi tamparan keras bagi sistem birokrasi di Papua. Pasalnya, nepotisme dan kurangnya kompetensi ASN mampu membuka celah bagi perilaku lancung yang berakibat pada kerugian keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.
Data KPK menunjukkan, Survei Penilaian Intergitas (SPI) 2023 Kota Sorong masuk dalam kategori rentan, dengan skor 58,20 poin (nilai rata-rata nasional 70.97 poin). Bahkan, skor MCP di tahun yang sama, berada di zona kuning dengan capaian 39,76 poin dari skala 0-100.
Kondisi ini, ujar Dian, diperparah dengan adanya sistem yang tertinggal hingga jaringan internet yang tidak memadai. Saat melakukan pendampingan Pemda ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Sorong, tim Korsup KPK menemukan bahwa sistem aplikasi yang digunakan untuk pembayaran pajak dan retribusi (sicantik cloud), tidak dapat diakses imbas data PDN yang diretas. Sehingga seluruh pembayaran wajib pajak jadi terhambat.
Padahal sebelumnya, KPK sudah melakukan pendampingan pemda dengan wajib pajak yang menunggak untuk mendorong percepatan pembayaran pajak. “Akibatnya, ketika aplikasi tidak bisa diakses, nomor billing tidak keluar, wajib pajak pun tidak bisa bayar. Tidak ada mitigasi, jadi bisa dihitung berapa banyak potensial loss? Pasti ada potensi korupsi juga di sana, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tunai saat sistem error,” lanjut Dian.
Sehingga upaya pemberantasan patologi birokrasi di Papua harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Peningkatan kualitas ASN melalui sistem meritokrasi serta penerapan sistem yang transparan dan akuntabel juga menjadi kunci. Dalam hal ini, KPK melalui Direktorat Korsup Wilayah V terus melakukan pendampingan dengan menerapkan pencegahan ofensif, sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Di lain kesempatan, Inspektur Kota Sorong Ruddy L Lalu turut mengapresiasi kinerja tim KPK yang telah memberikan dampak positif bagi daerahnya. Salah satu dampaknya adalah percepatan pembayaran tunggakan pajak dan retribusi yang mandek sejak 2018.
Selama tiga hari terakhir, ujar lalu, KPK dan Pemda sudah menemui 11 wajib pajak (WP) yang menunggak dengan nilai tunggakan sebesar Rp 5 miliar. “Bersyukur bahwa sebagian besar punya niat baik untuk melakukan pembayaran setelah dilakukan pendampingan. Kita tidak bisa membiarkan terus tunggakan pajak, sambil menutup kekurangan pajak dan retribusi ini. Pemerintah kota butuh dana untuk pembangunan,” kata Lalu.
Pihaknya juga turut berkomitmen untuk melakukan perbaikan sistem pajak dan retribusi untuk pelaku usaha di Kota Sorong, serta mencari opsi agar wajib pajak tetap bisa membayar pajak dan retribusi meski sistem sering terkendala.
“KPK sendiri memberikan rekomendasi agar pembayaran pajak harus langsung masuk rekening Pemda, agar tidak terjadi kebocoran. Tentunya kami akan menghilangkan pembayaran pajak dan retribusi secara tunai seperti saran KPK,” ujar Lalu. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)