Kapolda Irjen Mathius Fakhiri Hadiri Pelantikan 9 Penjabat Gubernur dan Ketua TP PKK Provinsi di Jakarta - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Kapolda Irjen Mathius Fakhiri Hadiri Pelantikan 9 Penjabat Gubernur dan Ketua TP PKK Provinsi di Jakarta

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, SIK saat menghadiri acara pelantikan sembilan penjabat gubernur dan penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (5/9) pukul 09.00 WIB. Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, SIK, Selasa (5/9) pukul 09.00 WIB menghadiri acara pelantikan sembilan penjabat gubernur dan penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta.

Proses pelantikan dipimpin Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi Purn Prof Drs H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D dan Ketua Umum Tim Penggerak PKK Tri Tito Karnavian.

Sembilan penjabat gubernur yang dilantik adalah Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua. Dalam kesempatan itu, juga dilantik sembilan penjabat ketua Tim Penggerak PKK Provinsi yang bertugas di masing-masing provinsi tersebut.

Dalam kesempatan itu hadir sejumlah pejabat antara lain Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, S.Pd, SS, M.Si, Menkumham RI Prof Yasonna Hamonangan Laoly, SH, M.Sc, Ph.D, Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum, Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat Letjen TNI H Agus Subiyanto, SE, M.Si serta para gubernur, wakil gubernur, ketua DPR, Kapolda, Kajati, Pangdam, dan Sekda dari sembilan provinsi.

Rangkaian kegiatan dalam acara pelantikan ini meliputi pembacaan surat keputusan presiden, pengucapan sumpah/janji jabatan, penandatanganan berita acara pengucapan sumpah jabatan dan pakta integritas serta pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan keputusan presiden.

Mendagri Tito Karnavian dalam kesematan tersebut mengingatkan, pelantikan penjabat gubernur dan penjabat ketua TP PKK Provinsi dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Tito juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat yang telah selesai menjalankan tugasnya.

“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang diundangkan pada 1 Juli 2016 mengatur masa jabatan para pejabat seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 201 menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota yang terpilih pada tahun 2018 akan menjabat hingga tahun 2023, sementara yang terpilih pada tahun 2020 akan menjabat hingga tahun 2024,” ujar Tito, mantan Kapolda Papua.

Tito menambahkan, Undang-Undang itu juga menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur-wakil gubernur yang berakhir masa tugasnya tahun 2022 dan 2023 akan diangkat penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota hingga terpilihnya pejabat definitif melalui Pemilu serentak tahun 2024.

Selain itu, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, penjabat akan berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian pula untuk jabatan bupati atau walikota, penjabat akan berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Undang-undang ini menjadi penting karena Pilkada serentak tahun 2024 adalah yang pertama kali dalam sejarah yang dilakukan serentak. Mulai dari tingkat pusat hingga daerah untuk memastikan keselarasan dalam pelantikan pejabat di semua tingkatan pemerintahan,” ujar Tito.

Ketua Umum Tim Penggerak PKK Tri Tito Karnavian dalam kesempata itu menekankan pentingnya peran Tim Penggerak PKK dalam menjalankan tugas sesuai dengan program pemerintah dan untuk memajukan masyarakat. Ia juga mengapresiasi pejabat yang telah selesai menjalankan masa baktinya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :