Pelaksana Tugas Bupati Mimika Ajukan Judicial Review ke MK Terkait Pemberhentian Sementara Kepala Daerah - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Pelaksana Tugas Bupati Mimika Ajukan Judicial Review ke MK Terkait Pemberhentian Sementara Kepala Daerah

Viktor Santoso, SH, kuasa hukum Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika, Sumber foto: sbmi.or.id

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, mengajukan gugatan uji materiil, judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Uji materiil terkait Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Pemerintah Daerah yang mengatur tentang pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala Daerah. Gugatan judicial review dilayangkan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

“Uji materiil dilakukan karena diduga terjadi tindakan sewenang-wenang dari Kajati Papua yang menyurati Pejabat Gubernur Papua yang meminta Johannes diberhentikan,” ujar Viktor melalui keterangan tertulis yang diperoleh Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (1/6).

Padahal, kata Viktor, sepanjang proses penyidikan hingga sidang di Pengadilan Tipikor Jayapura, kliennya, John Rettob, tidak pernah ditahan. Bahkan, putusan PN Tipikor Papua memutuskan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Menurut kami, tindakan Kejati Papua yang menerbitkan surat perihal ‘permohonan pemberhentian sementara’ terhadap klien kami Bapak Johannes Rettob adalah tindakan hukum yang dilakukan di luar kewenangan Kejati,” kata Viktor lebih jauh.

Viktor menjelaskan, tindakan Kajati Papua bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Ia melanjutkan, berdasarkan Pasal 124 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2012 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, yang berwenang mengusulkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri adalah Gubernur.

Dengan demikian, urai Viktor, tindakan Kejati Papua telah nyata merugikan hak konstitusional John Rettob berkaitan dengan hak atas pengakuan dan jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Juga terhadap hak atas martabatnya sebagaimana dijaminkan dalam Pasal 28 D Ayat 1 dan Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945.

Menurut Viktor, ada proses hukum yang dipaksakan oleh Kajati Papua terhadap Pelaksana Tugas Bupati John Rettob setelah perkaranya batal demi hukum dalam putusan sela. Kejati kembali mengajukan dakwaan baru dengan register perkara di Pengadilan Tipikor pada PN Jayapura Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, tanggal 09 Mei 2023.

Padahal, perkara yang diduga melibatkan kliennya selaku Penjabat Bupati Mimika sebelumnya pernah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2017-2019. Namun, proses penyelidikan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti.

Selain itu, perkara ini juga pernah dilaporkan ke Polda Papua pada tahun 2021. Tetapi lagi-lagi perkara tersebut tidak dilanjutkan proses penyelidikan karena dianggap tidak cukup bukti berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/18/II/RES.1.11/2022/Ditreskrimum.

Bahkan, perkara ini kembali dilaporkan ke Polda Papua. Lalu, pada 28 Februrari 2023 Polda menghentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.

“Oleh karenanya, kami melakukan upaya hukum baik upaya administratif yakni mengajukan permohonan keberatan administratif atas tindakan Kajati Papua yang melampaui kewenangannya, serta mengajukan upaya ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan uji materiil atas Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemda dalam rangka melindungi hak konstitusional yang bersangkutan sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi,” kata Viktor. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :