Pelaksana Tugas Bupati Mimika John Rettob Sebut Progres Pembangunan Fisik Mencapai 55 Persen - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Pelaksana Tugas Bupati Mimika John Rettob Sebut Progres Pembangunan Fisik Mencapai 55 Persen

Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob. Sumber foto: liputanpapua.id, 4 Maret 2022

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Progres pembangunan fisik di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua hingga saat ini sudah mencapai 55 persen. Sementara realisasi keuangan sudah berada di kisaran 30 persen.

“Penyerapan anggaran tiap organisasi perangkat daerah atau OPD bervariasi. Ada OPD yang sudah mencapai 20 persen. Ada juga yang sudah menyentuh angka 80 persen,” ujar Pelaksana Tugas Bupati Mimika Johannes Rettob usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh pimpinan OPD di Ruang Rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika, Selasa (27/9).

Menurut John, sapaan akrabnya, bila dihitung menyeluruh, rata-rata realisasinya sudah mencapai 30 persen. Semua kegiatan setiap OPD, anggaranya bisa segera diproses dan dicairkan. Realisasi keuangan, imbuhnya, sangat tergantung pada penyerapannya.

“Yang banyak ini kan pihak ketiga. Sudah pasti sangat tergantung pada progres fisik di lapangan. Kalau bicara aspek pembangunan fisik, rata-rata sudah 55 persen. Sedang keuangan masih 37 persen,” kata John lebih jauh.

John menambahkan, terkait penambahan dana sebesar Rp 700 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubaban, ia mengaku berupaya untuk melakukan rasionalisasi.

Ternyata, lanjut John, ada kelebihan dana sehingga dana tersebut akan disimpan di dalam biaya-biaya tidak terduga. Namun, untuk pencairan biaya tidak terduga itu kurang bagus bila nilai pencairannya lebih besar.

“Mungkin juga, kemarin kita mencoba berusaha untuk mengantarkan APBD di Rp 5 triliun lebih itu (kita tambah Rp 700 miliar) sebab kemarin itu kan rencananya banyak. Akhirnya, dengan rasionalisasi banyak uang yang tersisa,” kata John. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :