JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Dr Velix Vernando Wanggai, SIP, MPA menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Yosua Noak Douw, S.Sos, M.Si, MA menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Tolikara.
Surat bernomor 800.1.1.3/1566/GUB tertanggal 17 Oktober 2024 terbit menyusul berakhirnya masa jabatan Bupati Tolikara Marthen Kogoya, SH, MAP tanggal 17 Oktober 2024.
Surat penunjukan Sekda Yosua Douw sebagai Pelaksana Harian Bupati Tolikara berdasarkan ketentuan Pasal 65 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan UU tersebut ditegaskan apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah,” ujar Velix dalam surat tersebut yang salinannya diperoleh Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Kamis (24/10).
Selain itu, penunjukan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat 3, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Sekretaris Daerah Kabupaten Tolikara saudara Dr Yosua Noak Douw, S.Sos, M.Si, MA ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Bupati Tolikara untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Tolikara sampai dengan dilantiknya Pejabat Bupati Tolikara oleh Gubernur Papua Pegunungan,” ujar Velix.
Selain itu, terkait dengan tugas pelaksana harian bupati, dalam penjelasan Pasal 65 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 menjelaskan sebagai berikut.
Yang dimaksud dengan ‘melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah’ dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personil, dan aspek perizinan serta kebijakan strategis lainnya.
“Pelaksanaan penyerahan memori serah terima jabatan Penjabat Bupati berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Demikian untuk dilaksanakan. Terima kasih,” kata Velix.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Komisi ASN, Kepala Badan Kepegawaian Negara Regional IX di Karubaga, DPRD Kabupaten Tolikara, Inspektur Provinsi Papua Pegunungan serta Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Pegunungan.
Menurut akademisi Universitas Cenderawasih Marinus Mesak Yaung setelah berakhir masa tugas Penjabat Bupati Tolikara, maka sesuai aturan Sekda ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Bupati.
“Berdasarkan aturan, perpanjangan masa tugas penjabat bupati hanya satu kali dan diperpanjang sekali saja,” ujar Marinus Mesak Yaung kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Kamis (24/10).
Menurut Marinus, setelah masa jabatan kedua Penjabat Bupati Tolikara berakhir tanggal 17 Oktober 2024, Penjabat Gubernur Papua Pegunungan mengeluarkan surat penunjukan Sekda sebagai Pelaksana Harian Bupati Tolikara.
“Jadi, sesuai aturan masa tugas penjabat bupati tidak diperpanjang tiga kali,” kata Marinus, dosen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih, Papua, lebih lanjut.
Mendagri Tito Karnavian melantik Marthen Kogoya sebagai Penjabat Bupati Tolikara di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/10 2022). Marthen menggantikan Usman Wanimbo dan Dinus Wanimbo yang berakhir masa jabatannya terhitung sejak 16 Oktober 2022. Mendagri kemudian memperpanjang masa jabatan Marthen Kogoya selama setahun hingga 17 Oktober 2024. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)