Buronan Pelaku Mutilasi 4 Warga Nduga Ditangkap Aparat Gabungan Polres dan Brimob Yon B Mimika
DAERAH  

Buronan Pelaku Mutilasi 4 Warga Nduga Ditangkap Aparat Gabungan Polres dan Brimob Yon B Mimika

Roy Marthen Howay (duduk), buronan pelaku mutilasi empat warga Nduga, dan sempat melarikan diri akhirnya dibekuk di Lorong Amole Kompleks Nawaripi Dalam, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Selasa (5/3). Foto: Istimewa

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Roy Marthen Howay, buronan pelaku mutilasi empat warga Nduga, yang sempat melarikan diri, Selasa (5/3) sekitar pukul 01.00 WIT dibekuk di Lorong Amole Kompleks Nawaripi Dalam, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Roy, tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, sempat melarikan diri sejak 21 Oktober 2023. Namun, pelariannya terhenti setelah tim gabungan dari Polres Mimika di-back up personil Brimob Yon B Mimika berhasil membekuk pelaku.

“(Senin, 4/3) sekitar pukul 00.28 WIT, tim memperoleh informasi pelaku terlihat berada di kediaman ibunya di Lorong Amole, Kompleks Nawaripi Dalam. Saat itu, pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras dengan adik-adiknya. Tim selanjutnya melakukan pemantauan,” ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Fajar kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, Papua Tengah, Selasa (5/3).

Menurut Fajar, Selasa (5/3) sekitar pukul 01.10 WIT, termonitor pelaku keluar dibonceng menggunakan SPM matik jenis honda beat masuk ke dalam lorong rumahnya. Selanjutnya, tim melakukan melakukan pengejaran.

“Sekitar pukul 01.15 WIT, tim berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya. Saat diamankan pelaku tidak melawan. Sekitar pukul 10.20 WIT, tim membawa pelaku menuju Mapolres Mimika untuk diamankan. Pukul 02.00 WIT, tim kembali ke Polres untuk konsolidasi. Selama giat penangkapan, berjalan aman kondusif,” ujar Fajar.

Roy adalah napi kasus mutilasi empat korban warga suku Nduga yaitu Arnold Lokbere, Leman Nirigi, Iran Nirigi, dan Atis Titini, pada (22/8) di Timika.

Pelaku divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika Kelas II, Selasa (6/6/2023) dengan berkas perkara Nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Lapas Timika untuk diamankan.

Namun, pada Sabtu (21/10 2023) sekitar pukul 07.00 WIT ia melarikan diri dari Lapas Kelas II Timika bersama tiga orang rekan napi lainnya dengan cara menggunting pagar kawat. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :