Upaya Mencegah Potensi Gangguan Kantibmas Hingga Terminal - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Upaya Mencegah Potensi Gangguan Kantibmas Hingga Terminal

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Yalimo Kompol Rudolof Yabansabra, SH, MH didampingi Kabag Ops AKP Agustianto, S.Sos, MH saat menyambangi Terminal Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua, Jumat (22/7). Kunjungan tersebut bertujuan memberikan imbauan menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Foto: Humas Polda Papua

Loading

ELELIM, ODIYAIWUU.com — Terminal bus atau angkutan kota (angkot) yang merupakan tempat berkumpulnya warga, kerap menjadi sumber potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kantibmas). Tak terkecuali Terminal Elelim di jantung kota Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Yalimo Kompol Rudolof Yabansabra, SH, MH, Jumat (22/7) bersama sejumlah staf menyambangi Terminal Elelim. Kunjungan tersebut bertujuan memberikan imbauan menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Hal tersebut penting mengingat terminal merupakan tempat berkumpulnya warga dari berbagai tempat yang berpotensi memunculkan berbagai masalah sosial kemasyarakatan.

“Kegiatan ini kami laksanakan dalam rangka menjaga dan memelihara keamanan ketertiban masyarakat di Yalimo khususnya pada supir terminal Elelim,” ujar Yabansabra didampingi Kabag Ops AKP Agustianto, S.Sos, MH

Selain itu, lanjut Yabansabra, kunjungan tersebut sekaligus memberikan himbauan agar para supir angkutan kota selalu waspada terhadap potensi terjadinya berbagai gangguan tindak pidana.

Para supir juga diberitahu agar tidak membawa senjata tajam atau sajam jenis apapun di dalam area perkotaan maupun pemukiman warga. Yabansabra juga mengingatkan para supir terkait banyak minuman keras (miras) oplosan yang beredar di wilayah hukum Polres Yalimo khususnya Distrik Elelim.

“Selain mengimbau warga tentang miras oplosan yang beredar, saya juga mengimbauan para supir terminal Elelim agar barang-barang yang dibawa dalam mobil dijaga sehingga tidak menimbulkan tindak pidana pencurian,” katanya. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :