Diduga Melanggar UU ITE dan Pornografi, Putri Laporkan Oknum Prajurit ke Polisi Militer Kodam Hasanuddin
DAERAH  

Diduga Melanggar UU ITE dan Pornografi, Korban Laporkan Oknum Prajurit ke Polisi Militer Kodam Hasanuddin

Yoseph Temorubun, SH, kuasa hukum NAP. Foto: Istimewa

Loading

MAKASSAR, ODIYAIWUU.com — Seorang oknum anggota TNI berinisial Pratu RAB dilaporkan mahasiswi berinisial NAP alias pelapor ke Polisi Militer Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/9). 

RAB dilaporkan NAP atas dugaan tindak pidana pelanggaran informasi dan transaksi elektronik khususnya Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (UU ITE) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). RAB juga diduga melanggar pornografi.

“Klien saya melaporkan Pratu RAB ke Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin karena terduga terlapor sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan foto dan cuitan di platform media sosial yang dapat diakses publik. RAB diduga melanggar UU ITE dan pornografi,” ujar NAP melalui kuasa hukumnya Yoseph Temorubun, SH kepada Odiyaiwuu.com dari Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, (21/9).

Temorubun menjelaskan, kasusnya bermula saat kliennya berkenalan dengan terlapor Pratu RAB melalui platform sosial media Instagram tahun 2021. Dari berkenalan RAB dan NAP saling menukar nomor kontak kemudian berkomunikasi jarak jauh selama dua bulan. Setelah itu, RAB kembali ke Makassar lalu keduanya janjian bertemu di Maros PTB.

 “Seiring waktu klien saya dan terlapor menjalin hubungan serius karena terlapor menjanjikan untuk menikahi secara dinas dan menjadikan klien saya sebagai istri sah. Klien saya percaya atas janji terlapor sehingga keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri meskipun klien saya menyadari hubungan itu terlarang. Saat berhubungan intim tanpa disadari klien saya, terlapor merekam adegan tak senonoh itu melalui video dan menjadi tontonan publik,” kata Temorubun.

Menurut Temorubun, sebelum terlapor pergi bertugas sebagai Satgas di Papua ia mengancam pelapor dengan mengatakan, “tunggu balasanku kuhancurkan hidupmu. Paling saya tunda pangkat setelah itu selesai mi aman. Semua videomu ada sini fikir baik-baik untuk tinggalkan ka”. Ketika terlapor mengancam kliennya ketakutan dan terancam.

Temorubun menambahkan, kata-kata terlapor kepada kliennya terbukti dengan mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen hubungan intim keduanya melalui platform media sosial sehingga dapat diakses publik. Terlapor memosting foto-foto kliennya dengan jelas. Sedangkan foto terlapor diposting tetapi tidak terlihat secara utuh. 

Selain itu, ujar Temorubun, kata sandi atau password Instagram kliennya dibuka terlapor kemudian memosting foto-foto kliennya pada 11 Oktober 2023 sehingga mudah diakses publik. Satu foto kliennya di Instagram diikuti sebanyak 8.973 followers, pengikut. Foto kedua diikuti sebanyak 1.195 followers lalu foto ketiga diikuti 29 followers.

“Tindakan memosting foto-foto klien saya dan terlapor membuat klien saya merasa harga dirinya diinjak-injak dan membuat malu keluarganya akibat tindakan terlapor. Terlapor juga selalu melakukan intimidasi kepada klien saya,” ujar Temorubun.

Temorubun memohon kepada Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin memproses kasus tersebut secara hukum demi menegakkan keadilan. Pihaknya juga meminta pimpinan terlapor memberikan sanksi kode etik sesuai dengan Sapta Marga dan 8 Wajib TNI dengan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap terlapor karena mencederai institusi TNI. 

Salinan laporan tersebut diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menko Polhukam Republik Indonesia, Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Pangkostrad, dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak  Republik Indonesia. 

Laporan itu diteruskan juga kepada Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM Republik Indonesia, Pangdiv Divisi III Kostrad, Komandan Denpom Divisi III Kostrad, Lembaga Pegiat HAM serta Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :