JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan pihak Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua sebagai pemohon keberatan melawan Nelson Yohosua Ondi, SIP sebagai termohon keberatan.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Wilhelmus Pigai mengatakan, berdasarkan salinan amar putusan kasasi terhadap sengketa informasi publik antara Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua sebagai pemohon keberatan melawan Nelson Yohosua Ondi, SIP sebagai termohon keberatan menyatakan menolak gugatan penggugat atau pemohon keberatan untuk seluruhnya.
“Dalam amar putusan itu MA menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor 001/XII/KI-Papua-PS-A/2022 tanggal 16 Desember 2022. Putusan itu juga mewajibkan penggugat atau pemohon keberatan memberikan seluruh informasi yang diminta oleh tergugat atau termohon keberatan,” ujar Wilhelmus Pigai kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Jumat (1/9).
Wilhelmus menambahkan, dalam amar putusan MA juga menghukum penggugat atau pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 730.000 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
“Obyek sengketa dalam perkara ini adalah putusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor: 001/XII/KI-Papua-PS-A/2022 tanggal 16 desember 2022,” kata Wilhelmus lebih jauh. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)