TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi selaku pemohon mengatakan, menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mimika Tahun 2024.
Maximus, calon Bupati MP3 mengakui perjuangan paslon MP3 di Mahkamah Konstitusi diakui sudah berakhir. Tokoh muda tanah Papua ini juga memohon maaf kepada semua pihak yang telah mengorbankan harta, waktu, tenaga, dan pikiran dalam perjuangan bersama dalam bursa pilkada Mimika 2024.
Menurutnya, paslon MP3 dan seluruh tim telah berjuang dengan keras untuk memperjuangkan kemenangan demi semua. Namun, hasil sidang Mahkamah Konstitusi (Senin, 24/2) memutuskan perjuangan MP3 di MK sudah berakhir.
“Hari ini kita kalah dalam kontestasi pilkada Mimika. Tetapi jalan kita untuk membangun Kabupaten Mimika masih terbuka lebar,” ujar Tipagau melalui cuitannya di grup WhatsApp Eme Neme Yauwari di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (24/2).
Maximus juga menyampaikan komitmennya untuk terus membangun Mimika dan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mendukung Pemerintah Kabupaten Mimika untuk melanjutkan pembangunan di segala sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
Upaya melanjutkan pembangunan di berbagai sektor tersebut, katanya, tidak lain dan tidak bukan dilakukan demi pembangunan Mimika yang lebih baik demi masyarakat. Menang atau kalah, pembangunan Mimika harus terus berjalan.
“Akhir kata saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas semua dukungan dan perjuangan dari awal sampai dengan hari ini. Salam hormat. Maximus Tipagau,” kata Maximus lebih lanjut.
Mahkamah Konstitusi memutus permohonan perkara nomor 272/PHPU.Bup-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mimika Tahun 2024 yang dimohonkan paslon MP3 tidak dapat diterima.
Menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, termasuk mengenai dugaan pelanggaran sistem pemilihan one man one vote berupa pelaksanaan sistem noken di beberapa distrik di Mimika.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI mengutip situs resmi mkri.id di Jakarta, Senin (24/2).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan Mimika bukan daerah yang menyelenggarakan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pada distrik-distrik yang didalilkan Pemohon menggunakan sistem noken dimaksud, terdapat fakta berupa empat surat suara tidak sah pada rekapitulasi Distrik Agimuga, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Alama, Distrik Amar, Distrik Hoya, Distrik Mimika Tengah, serta Distrik Iwaka terdapat sejumlah surat suara tidak sah dan surat suara tidak terpakai pada rekapitulasi di masing-masing distrik.
Dalam batas penalaran yang wajar, jika benar menggunakan sistem noken, tidak akan terdapat sejumlah surat suara yang dinyatakan tidak sah. Tidak hanya kedua fakta tersebut, terdapat pula pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika tidak menemukan dugaan pelanggaran berupa penggunaan sistem noken di wilayah tersebut.
“Berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan dengan penggunaan sistem noken/ikat pada beberapa distrik di Kabupaten Mimika adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Saldi. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)