JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Pihak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, Senin (13/3) secara resmi melaporkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Laporan dengan Nomor 06/YLBH PT/III/2023 diterima secara resmi Staf Sekretariat Umum Polri. Pihak YLBH Papua Tengah melalui surat Nomor 07/YLBH PT/III/2023, juga melaporkan KAP Tarmizi Achmad kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Kami melaporkan pihak auditor Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad kepada Kapolri dan Kepala Bareskrim Polri terkait hasil audit perhitungan kerugian negara pengadaan dan operasional pesawat terbang dan helikopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika,” ujar Direktur YLBH Papua Tengah Yosep Temorubun, SH kepada Odiyaiwuu.com di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (13/3).
Menurut Temorubun, hasil audit tersebut yang digunakan penyidik jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua dan Kejaksaan Negeri (Kajari) Timika dasar perhitungan kerugian negara sehingga Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob dan Selvi Herwati sebagai tersangka.
Padahal, demikian Temorubun, Mahkamah Agung sudah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 untuk memberikan kewenangan menghitung potensi kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Namun faktanya penyidik Kajati Papua dan Kejari Timika menggunakan kantor akuntan Tarmizi Achmad tanpa menggunakan BPK atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP untuk mengaudit hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas proses pengadaan dan operasional pesawat dan helikopter Pemda Mimika yang berujung Pak John Rettob menjadi tersangka,” lanjut Yosep.
Menurut Temorubun, berdasarkan UU, BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang karena menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara. Kewenangan BPK sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tertuang dalam Pasal 23E UUD 1945.
Lalu dipertegas lagi dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, khususnya Pasal 1 angka 1 yang menyatakan, Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian dalam Pasal 10 ayat 1 UU BPK dikatakan, BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
Sedangkan BPKP sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah disebutkan BPKP merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Pasal 48 ayat 2 huruf a mengatur, aparat pengawasan intern pemerintah melakukan pengawasan intern melalui audit.
Ada dua jenis audit yang diatur dalam Pasal 50 ayat 1 PP Nomor 60 Tahun 2008, salah satunya audit dengan tujuan tertentu. Penjelasan Pasal 50 ayat 3 menyebutkan bahwa audit dengan tujuan tertentu, antara lain audit investigatif, audit atas penyelenggaraan SPIP, dan audit atas hal-hal lain di bidang keuangan.
Selain itu, Pasal 49 ayat 2 huruf c PP Nomor 60 Tahun 2008 mengatur, BPKP melakukan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara atas kegiatan tertentu yang meliputi kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
Tugas dan fungsi BPKP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP yang menggantikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 beserta perubahannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf e Perpres Nomor 192 Tahun 2014, kata Temorubun, fungsi BPKP antara lain melakukan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah.
“Kasus yang dituduhkan kepada Pak John Rettob terkait dengan pengadaan dan operasional pesawat dan helikopter Pemda Mimika sudah dilakukan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebanyak empat kali mulai 2017 hingga 2019,” katanya.
Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidikan KPK tidak ditemukan unsur kerugian negara, maraup keuntungan pribadi, dan perbuatan melawan hukum. Karena itu, tahun 2019 dokumen PT Asian One Air selaku pihak yang melakukan pengadaan dan operasional pesawat dan helikopter dikembalikan kepada perusahaan itu sehingga laporan kasus dugaan korupi dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbutan melawa hukum.
Selain itu, laporan Jeni O Usmany, S.Pd, M.Pd ke Polda Papua pada 19 Agustus 2022, penyidik Polda Papua telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SPP/19/III/Res.1.11/2023 yang ditandatangani Syamsurijal, SIK atas nama Direktur Reskrimum Polda Papua. Dengan dikeluarkannya SPP, kasus yang dilaporkan Jeni selaku pelapor yang notabene tersangka korupsi dana Ostsus Sentra Pendidikan Mimika, telah dihentikan Polda Papua. Pasalnya, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Anehnya, kasus yang sama dilaporkan lagi ke Kejari Timika sesuai Surat Perintah Penyelidikan Kejari Mimika Nomor Print-04/R.1.16/Fd.1/07/2022 tanggal 14 Juli 2022 yang seharusnya penyidik Kajari Timika melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Papua guna memastikan kasus yang tangani Polda Papua sudah sejauh mana penanganananya. Namun, Kejari dan Kejati Papua getol menangani kasus dalam waktu singkat. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)