Dugaan Kriminalisasi Kajari Timika, Dua Bos Perusahaan Surati Jaksa Agung Minta Perlindungan Hukum - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Dugaan Kriminalisasi Kajari Timika, Dua Bos Perusahaan Surati Jaksa Agung Minta Perlindungan Hukum

Petrus Bala Pattyona, SH, MH, kuasa hukum Sumitro dan Sulaksnono. Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Direktur PT Muara Mas Sumitro dan Komisaris PT Bartuh Langgeng Abadi (BLA) Sulaksnono menyurati Jaksa Agung Republik Indonesia meminta perlindungan hukum.

Surat permohonan perlindungan hukum Sumitro dan Sulaksnono dikirim atas dugaan kriminalisasi tindakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timika, Papua Tengah terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemerintahan Daerah Mimika di areal Pelabuhan Pomako dari tahun 2000 hingga 2022.

Selain ke Jaksa Agung, surat itu juga dialamatkan kepada Ketua Komisi Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Direktur Penyidikan Jampidsus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Kapuspenkum Kejaksaan Agung.

“Klien kami, Sumitro dan Pak Sulaksnono, melalui surat itu secara khusus memohon Jaksa Agung agar memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan tindakan pengawasan terhadap penyidik Kejaksaan Negeri Mimika untuk menghindari dan mencegah upaya kriminalisasi,” ujar Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Sumitro dan Sulaksnono kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Kamis (4/5).

Menurut Bala Pattyona, juga memohon agar Ketua Komisi Kejaksaan melakukan pengawasan obyektif terhadap berbahai tindakan penyidik Kejari Mimika untuk menghindari dan mencegah Kejari Mimika sebagai alat kekuasaan Pemerintah Daerah Mimika menutupi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah oleh Pemerintah Daerah Mimika yang tidak tertib administrasi, di mana aset tidak tercatat sebagai barang milik Pemerintah Kabupaten Mimika.

Bala Pattyona juga melaporkan adanya dugaan pembujukan dan intimidasi yang diduga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Meilany, SH, MH yang berbicara kepada dua anak Sumitro. Pembicaraan itu menyebut bahwa pemeriksaan kasus dugaan korupsi dapat berakhir di kejaksaan jika Sumitro mau menyerahkan tanahnya-seluas 50 hektar dan uang Rp 10 miliar hasil penjualan tanah lima hektar tahun 2012 ke Pemda Mimika.

Lebih jauh Bala Pattyona menjelaskan, perkara bermula ketika kliennya, Sumitro, diperiksa dua kali di Kejari Mimika dan Kejari Tangerang atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi aset tanah Pemda Mimika di areal Pelabuhan Pomako dari tahun 2000 hingga 2022.

Bala Pattyona mengatakan, menurut penjelasan penyidik, Donny Stiven Umbara, SH, MH dan Masdalianto, SH, kepada kliennya pada 13 April 2023 di ruang pemeriksaan Kejari Tangerang, bahwa pada 2000, Pemda Mimika telah lebih dahulu membeli tanah dan melakukan pembebasan tanah seluas 500 hektar. Kemudian ada pihak lain yang melakukan pelepasan atau jual beli tanah seluas 50 hektar yang dilakukan pada 24 Juli 2004 kepada Sumitro selaku Direktur PT Bartuh Langgeng Abadi.

“Klien kami membeli tanah seluas 50 hektar, dan membuat beberapa sertifikat yang menurut penyidik Donny Steven Umbara, ternyata sertifikat-sertifikat tersebut terbit di atas tanah yang termasuk kawasan hutan lindung. Dan setelah terbitnya sertifikat-sertifikat tersebut, tanah seluas 5 hektar pada tahun 2012 dijual klien kami ke PT Semen Papua senilai Rp. 10 miliar. Atas penjualan tersebut, seharusnya menurut Donny Steven Umbara, klien kami tidak berhak untuk menjual karena tanah yang dijual adalah milik Pemda Mimika. Dan seharusnya PT Semen Papua tidak perlu membayar kepada klien kami, Pak Sumitro,” kata Petrus didampingi kuasa anggota tim hukum lainnya, Antonius Eko Nugroho, SH, Dessy Widyawati, SH, MH, Sapar Sujud, SH, dan Nurul Fajri, S.Sos, SH, MH.

Bala Pattyona menambahkan, klaim Pemda Mimika sebagai pemilik tanah sekitar Pelabuhan Mimika tidak benar dan tidak ada dasarnya. Pasalnya, tanah Pemda Mimika yang diperoleh berdasarkan pelepasan tanggal 23 Oktober 2000, baik luas maupun batas-batasnya, apalagi tidak ada patok-patoknya, berbeda dengan tanah milik kliennya.

“Riwayat kepemilikan bidang tanah seluas 50 hektar milik klien kami, Pak Sumitro dan Pak Sulaksnono selaku Komisaris PT Bartuh Langgeng Abadi sudah kami kantongi bukti-bukti sah dalam proses jual beli dengan para pemilik,” lanjut Bala Pattyona. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :