JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Joel Betuel Agaki Wanda mengemukakan, akurasi data pembangunan memicu pro-kontra terkait rencana pemekaran sejumlah daerah otonom baru (DOB) baik kabupaten maupun provinsi di Papua.
Urgensi kehadiran DOB seharusnya mengacu pada data dan informasi yang akurat sehingga publik tahu dan dapat menilai apakah kehadiran DOB itu mendesak atau tidak. Proses usulan sebuah DOB harusnya diragukan bila tidak berbasis atau berpijak data dan informasinya abai dibuka ke publik.
Selain itu, dokumen atau kajian akademik pengusulan dan perencanaan DOB seharusnya dibuka ke publik guna meminimalisir konflik kepentingan. Selain itu, dokumen DOB perlu juga dibuka agar masyarakat menilai apakah DOB itu untuk kepentingan masyarakat Papua, Jakarta atau kepentingan kelompok tertentu.
“Saya lihat masih banyak pemerintah daerah yang tidak berani membuka data yang seharusnya perlu dibuka untuk diketahui publik. Pemerintah daerah lalai menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik, termasuk melaksanakan Permendagri Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” ujar Joel Betuel Agaki Wanda kepada Odiyaiwuu.com saat dihubungi di Jayapura, Papua, Rabu (23/2).
Joel menambahkan, saat ini masih banyak kabupaten maupun kota di Papua yang belum menetapkan daftar informasi publik (DIP). Hal ini menunjukkan bukti bahwa suatu pemerintahan mau terbuka dan transparan tidak serius membentuk PPID di setiap tingkatan seperti organisasi perangkat daerah sesuai UU Nomor 14 tahun 208 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 sehingga pembentukan DOB bisa memicu perdebatan bahkan pemahasan yang alot akibat tidak berpijak atau berbasis data akurat yang terbuka.
Komisioner KI Papua dua periode ini berharap agar keterbukaan informasi tidak sekadar asesori formal tetapi keterbukaan informasi justru harus jadi kebutuhan dan syarat utama dalam penyelenggaraan pemerintahan di semua sektor agar dapat menciptakan trust, kepercayaan publik dan relasi yang produktif antara pemerintah dengan masyarakat.
“Pejabat publik di Papua masih belum memahami betul manfaat keterbukaan, terutama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Kalaupun ada pejabat publik sudah paham, toh mungkin banyak dari mereka yang belum berani membuka informasi akurat terkait kepentingan personal atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Joel memberi contoh seperti pimpinan yang tidak membuka dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) atau laporan keuangan OPD tertentu yang sudah diaudit kepada publik. Oleh karena itu, ujarnya, idealnya keterbukaan dapat menjadi solusi perencanaan pembangunan sebagai salah satu indikator keberhasilan demokrasi di Papua.
“Kami sudah memikirkan terbentuknya Komisi Informasi di daerah terutama di lima wilayah adat. Kami sudah mengadvokasi ke beberapa pimpinan daerah untuk membentuk Komisi Informasi daerah. Advokasi ini terus kami lakukan mengingat kewenangannya ada pada pimpinan daerah. Kami berharap kehadiran KI di daerah menjadi syarat terbentuknya sebuah daerah otonom baru. KI Provinsi hanya mengeluarkan rekomendasi karena dalam UU KIP. Sedangkann KI kabupaten maupun kota dapat dibentuk apabila dibutuhkan,” kata Joel.
Sekilas KI Papua
Komisi Informasi (KI) adalah lembaga negara independen yang diserahi tugas dan fungsi menjalankan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
Komisi Informasi Provinsi Papua (KI Papua) secara resmi hadir sejak dilantiknya lima komisioner periode 2014-2018 pada 18 Juni 2014. Prosesi pelantikan kala itu dilakukan Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen mewakili Gubernur Lukas Enembe di ruang Sasana Karya, kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura.
Kelima komisioner tersebut yaitu Hans Nelson Paiki, SE, Andriani Wally, S.St, Armin Thalib, SH, Petrus Yoram Mambai, S.Pd, dan Joel Betuel Agaki Wanda, S.S. Kelimanya ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 820/22 tahun 2014 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Papua periode tahun 2014-2018 tertanggal 21 Januari 2014.
Ada jeda waktu kurang lebih lima bulan dari penetapan SK Gubernur dengan pelantikan, mengingat padatnya kegiatan pejabat daerah, terutama dalam rangka adanya restrukturisasi OPD Papua di bawah kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal dalam mengawali masa kepemimpinannya.
Proses seleksi calon anggota KI Provinsi Papua diawali dengan pembentukan panitia seleksi oleh Gubernur Papua berdasarkan Keputusan Nomor 37 tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Papua. Kemudian mengalami perubahan dengan Keputusan Gubernur Papua Nomor 116 tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Gubernur Papua Nomor 37 tahun 2013 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Papua tertangggal 4 Juni 2013.
Panitia seleksi (Pansel) calon anggota KI Papua terdiri dari Ketua Drs Eelieser Renmaur (Asisten Sekda Papua Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat), Wakil Ketua Rosina Upessy, SH, (Kepala Biro Hukum Setda Papua), dan para anggota yang terdiri dari Dr Nomensen Mambraku (Akademisi Uncen), Panji Asmara Bangun (Institut Teknologi Pembangunan Jokyakarta), dan Abdul Rasyid, SE, M.Si (Universitas Yapis Papua).
Pansel memulai tugas dengan membuat pengumuman pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Papua di Harian Cenderawasih Pos tertanggal 29 Juli 2013 dengan Nomor: 01/TIMSELKIP-PAPUA/2013 dan LPP RRI Jayapura untuk mengikuti seleksi administrasi. Lebih dari 100 orang mendaftar lalu 46 orang dinyatakan lulus sesuai dengan Penguman Pansel Nomor: 03/TIMSELKIP-PAPUA/XI/2013 tanggal 6 November 2013 di Harian Cepos dan LPP RRI Jayapura.
Kemudian dari 46 orang calon yang mengikuti seleksi tertulis, 30 orang dinyatakan lulus dan disampaikan melalui pengumuman Pansel Nomor: 04/PANSELKIP-PAPUA/XII/2013 tanggal 2 Desember 2013 di Cepos dan RRI Jayapura. Selanjutnya 30 orang calon yang mengikuti seleksi dinamika kelompok, psikotes dan wawancara ditetapkan 15 orang calon yang lulus mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di DPR Papua pada 27 Desember 2013.
Hasil uji kepatutan dan kelayakan ditentukan lima orang yaitu Hans Nelson Paiki, Andriani Wally, Armin, Petrus Yoram Mambai, Joel Betuel Agaki Wanda, dan dua orang sebagai cadangan yaitu Woff Justinus dan Slamet Riyadi Hawar. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)