KPK Tahan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Terkait Kasus Lukas Enembe - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

KPK Tahan Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Terkait Kasus Lukas Enembe

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Gerius One Yoman, S.Pd, M.Si. Sumber foto: PapuaSatu.com

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/6) menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman, S.Pd, M.Si terkait kasus korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Gerius ditahan setelah diperiksa penyidik komisi antirasuah itu sejak pagi. Nampak Gerius mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol berjalan dari ruang pemeriksaan menuju ruang konferensi pers KPK. Tersangka terlihat didampingi dua penyidik.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Gerius dilakukan Jumat (19/5) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tim penyidik mencecar Gerius perihal keterlibatannya dalam proyek infrastruktur di Papua atas perintah Enembe.

Sebelumnya, Gerius ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi yang menjerat Enembe. Gerius ditetapkan menjadi tersangka setelah ikut menerima suap dan gratifikasi bersama Enembe. Namun, dalam perkara pencucian Enembe, ia masih berstatus sebagai saksi.

KPK sebelumnya juga memasukkan nama Gerius daftar orang yang dicegah ke luar negeri. Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

KPK juga menyita aset Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kabar teranyar, aset Enembe yang disita senilai Rp 60,3 miliar, terdiri atas tanah hingga apartemen.

“Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan. Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE,” kata ujar Ali di Jakarta, Jumat (28/4) lalu.

Menurut Ali, aset Enembe yang disita meliputi tanah dan bangunan. Selain itu, ada juga tujuh aset tetap milik Enembe yang disita berada di Jayapura, DKI Jakarta, dan Bogor dengan total Rp 60,3 miliar. “Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60,3 miliar,” kata Ali lebih jauh. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :