Senator DPD RI Herlina Murib Mendukung Pendapat MRP Soal Otsus Papua - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Senator DPD RI Herlina Murib Mendukung Pendapat MRP Soal Otsus Papua

Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Pemilihan Papua Herlina Murib. Foto: Odiyaiwuu.com/Dok. Herlina Murib

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com – Herlina Murib, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengemukakan, pihaknya mendukung Majelis Rakyat Papua (MRP) terkait pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (UU Otsus) bagi Provinsi Papua. UU UU Otsus tersebut akan berakhir tahun 2021.

Menurut Herlina, senator yang membidangi masalah pendidikan, kesehatan, agama, olahraga, perlindungan perempuan dan anak, pariwisata, serta kesejahteraan, masyarakat Papua juga tahu kehadiran UU Otsus Papua tersebut 20 tahun lalu. Hal-hal mendasar dalam UU Otsus itu mengatur kewenangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi serta penerapan kewenangan tersebut di Papua dilakukan dengan kekhususan.

“Undang-Undang Otonomi Khusus Papua menempatkan orang asli dan penduduk Papua umumnya sebagai pelaku, subyek utama pembangunan. Keberadaan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan seluruh perangkat di daerah diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik dan memberdayakan masyarakat lokal agar lebih maju, sejahtera, aman, dan damai. Oleh karena itu, kalau pemerintah berniat merevisi UU tersebut maka harus dikembalikan ke MRP selaku wadah kultural masyarakat lokal,” lanjut Herlina Murib, senator perempuan Papua kelahiran Mulia, kota Kabupaten Puncak Jaya.

Mantan anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua periode 2009-2014 ini menegaskan, pihaknya mendukung MRP bahwa pembahasan revisi UU Otsus dikembalikan kepada rakyat Papua. Dengan mengembalikan UU Otsus kepada MRP dan rakyat, mereka akan menentukan sendiri apakah otsus dilanjutkan atau ada formula lain memajukan rakyat Papua dan provinsi paling timur Indonesia itu.

“Saya lihat pembicaraan mengenai revisi UU Otonomi Khusus bagi Papua bukan kewenangan DPR RI atau pemerintah pusat. Sebagai senator yang dipilih dari daerah saya mendukung pernyataan Ketua MRP Timotius Murib di halaman gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bahwa pembicaraan mengenai revisi UU Otsus Papua dikembalikan kepada MRP dan rakyat Papua. Mereka lebih tahu kebutuhan rakyat selama ini. Apalagi, dalam beberapa kunjungan kerja dan reses di Jayapura dan beberapa wilayah di Papua sebagian besar masyarakat masih menolak otonomi khusus,” kata Herlina Murib.

Panitia Khusus DPR mendorong pemerintah memperbaiki draf revisi UU Otsus Papua setelah draf yang dikirimkan kepada DPR dipandang belum mengakomodasi sejumlah poin krusial yang telah dibahas Panitia Khusus Otsus Papua. Sejumlah poin usulan pemerintah dalam draf revisi masih berkutat pada isu penambahan anggaran otsus dan pemekaran wilayah. Berbagai isu krusial terkait tata kelola dana otsus dan pengawasannya di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi rakyat belum diatur secara detil.

Bahkan di kalangan anggota Pansus Papua DPR masih berdebat soal draf RUU Otsus Papua dan sejumlah usulan lain semisal redefinisi wilayah Papua, penambahan dana otsus, dan pemekaran wilayah. Padahal, sejak awal Juni 2021, anggota Pansus Papua DPR bekerja marathon untuk menyerap aspirasi dari masyarakat Papua melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). RDPU yang dilakukan oleh Pansus Papua mengundang berbagai stakeholders baik dari pemerintah pusat, daerah, maupun ahli, dan tokoh masyarakat Papua.

“Pembahasan Otsus Papua sangat penting mendengar suara masyarakat lokal, terutama Majelis Rakyat Papua sebagai wadah kultutal agar tak menimbulkan ketidakpuasan di tengah masyarakat. Pemerintah Pusat harus serius mendengar dan memperhatikan suara-suara dari tanah Papua agar masyarakat sungguh merasa dihargai. Saya pikir ini juga hal serius yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam berbagai kunjungan resmi di tanah Papua,” kata Herlina Murib. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :