JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Hengki Bayage, SAP, MAP meminta Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua Pegunungan meninjau kembali syarat batas usia maksimal dalam rangka seleksi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan.
Anggota DPRP dari Dapil daerah otonomi baru (DOB) Papua Pegunungan yang meliputi Kabupaten Yahukimo, Yalimo, dan Pegunungan Bintang itu menambahkan, batasan usia maksimal yang ditetapkan Pansel MRP Papua Pegunungan dalam rangka seleksi anggota MRP Papua Pegunungan yaitu 35-67 tahun dipandang membatasi hak-hak warga masyarakat Papua Pegunungan yang berniat mengikuti seleksi.
“Selaku anggota DPRP dari dapil pemilihan DOB Papua Pegunungan, saya minta Pansel meninjau kembali kriteria batas usia yang ditetapkan untuk seleksi MRP Papua Pegunungan. Kriteria batas usia itu menghalani hak-hak warga masyarakat di Papua Pegunungan yang berniat mengikuti seleksi calon MRP Papua Pegunungan,” ujar Hengki kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Selasa (9/5).
Sekretaris Komisi V DPRP Papua ini menjelaskan, seleksi MRP di Provinsi Papua Pegunungan seharusnya mengikuti aturan yang tertera dalam Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota MRP, di mana dalam Perdasus ini tertera tentang kriteria umur seleksi Anggota MRP, yakni 30-65 tahun.
“Perdasus ini yang sebenarnya menjadi pedoman bagi Timsel MRP Papua Pegunungan. Bukan membuat kriteria dan aturan terkait batasan umur yang tidak sesuai dengan Perdasus tersebut,” kata Hengki, wakil rakyat yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Seharusnya Pansel Papua Pegunungan bisa mengikuti aturan tentang batasan umur yang diatur dalam Perdasus Pemilihan MRP yang ada di provinsi induk di Papua,” ujat Hengki lebih lanjut.
Ia menambagkan, pembatasan usia yang dilakukan oleh Pansel MRP Papua Pegunungan dalam seleksi MRP Provinsi Papua Pegunungan seharusnya tidak boleh terjadi, sebab semua orang, terutama mereka yang memiliki hak dan kemampuan untuk menduduki posisi sebagai anggota MRP di Papua Pegunungan.
“Di Provinsi Papua Pegunungan masih baru dan belum diatur Perdasus. Oleh karena itu, seharusnya mengacu kpada Perdasus dari Provinsi Papua sebagai provinsi induk,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Pansel MRP di Papua Pegunungan dapat meninjau kembali persyaratan batasan usia atau umur maksimal karena membatasi hak-hak calon anggota MRP Papua Pegunungan yang hendak mencalonkan diri.
“Kami berharap persyaratan MRP Papua Pegunungan mengenai batas usia bisa ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Perdasus tentang Pemilihan MRP di provinsi induk Papua,” ujar Hengki. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)