Forum Pemuda NTT dan PMKRI Timika: Polda NTT Didesak Proses Pelaku Kekerasan Terhadap Mahasiswa Papua dan Segera Bekukan Ormasnya - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Forum Pemuda NTT dan PMKRI Timika: Polda NTT Didesak Proses Pelaku Kekerasan Terhadap Mahasiswa Papua dan Segera Bekukan Ormasnya

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanes Ndale dan Mersi Sundung, Ketua Presidium PMKRI Timika Santa Theresia. Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) Yohanes Ndale bersama beberapa pengurus dan sejumlah tokoh masyarakat Papua mengecam tindakan anarkis terhadap mahasiswa asal Papua di Kupang, kota Provinsi NTT, Jumat (1/12) lalu.

Forum juga mendesak Kapolda Irjen Pol Drs Johny Asadoma, SIK, MH dan jajarannya segera menangkap pelaku. Selain itu, mendesak Penjabat Gubernur NTT Ayodhia GL Kalake membantu membiayai mahasiswa korban luka sekaligus melindungi mereka agar aman dan nyaman menunaikan tugas pokoknya hingga menyelesaikan studinya di berbagai perguruan tinggi di Kupang.

“Kami mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap sejumlah mahasiswa dan mahasiswi asa Papua yang melakukan aksi damai di Kupang, Jumat, 1 Desember lalu,” ujar Adi Ndale saat menggelar konferensi pers di Asrama Papua Tanah Abang, Jakarta, Minggu (3/12).

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Timika Santa Theresia juga buka suara dan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) membebukan Garuda Kupang serta Flobamora Triple X Kupang karena telah bertindak bringas saat menghalau aksi damai mahasiswa asal Papua pada peringatan 1 Desember yang diyakini sebagai Hari Kemerdekaan Orang Papua.

PMKRI Cabang Timika juga mendesak Kapolda Irjen Johny Asadoma mengusut tuntas kasus ini. Perilaku bringas anggota ormas tersebut telah nyata menyerobot peran aparat kepolisian bahkan melakukan kekerasan terhadap mahasiswa yang malakukan aksi damai.

“Kami mendesak Pemprov NTT memebukan dua ormas itu karena telah secara arogan melakukan kekerasan terhadap mahasiswa yang tengah menggelar aksi damai. Tindakan anggota ormas itu sungguh menyerobot kewenangan polisi dan malah melukai perasaan mahasiswa Papua sebagai sesamaa warga rumpun Melanesia. Kami juga meminta Pak Kapolda NTT menangkap oknum pelaku kekerasan anggota ormas terhadap mahasiswa,” ujar Ketua Presidium PMKRI Timika Mersi Sundung melalui keterangan tertulis kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, Papua Tengah, Minggu (3/12).

Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 secara jelas mengamanatkan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Artinya, kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi.

“Ormas tersebut tidak punya wewenang membubarkan aksi sebagaimana dilakukan mahasiswa Papua kecuali aparat kepolisian. Mahasiswa seharusnya diberi ruang menyuarakan pendapat mereka selagi aksi berjalan aman dan tertib.

“Kami meminta Kapolda NTT memberikan atensi kasus itu agar mencegah kejadian serupa di kemudian hari. Masyarakat NTT setahu kami adalah tipikal masyarakat cerdas dan rasional. Namun, perilaku ormas yang mempertontonkan kekerasan terhadap mahasiswa melahirkan kekecewaan luar biasa bukan hanya masyarakat asli Papua namun juga masyarakat Flobamoran di seluruh wilayah tanah Papua,” kata Mersi. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :