Diduga Lakukan Kejahatan Seksual, Seorang Pimpinan OPD di Teluk Bintuni, Papua Barat Diadukan ke Polisi - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Diduga Lakukan Kejahatan Seksual, Seorang Pimpinan OPD di Teluk Bintuni, Papua Barat Diadukan ke Polisi

Foto ilustrasi korban kekerasan seksual. Sumber foto: femina.co.id 19 Juli 2019

Loading

MANOKWARI, ODIYAIWUU.com —Seorang Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat berinisial MN alias Monster (nama rekaan), Senin (11/4) sekitar pukul 14.10 WIT dilaporkan TDW alias Indah (nama rekaan) ke Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni, Polda Papua Barat atas dugaan tindak pidana kejahatan seksual.

Laporan Indah, perempuan kelahiran Yogyakarta 1 Oktober 1979, diterima Kanit SPTK II Polres Teluk Bintuni Ipda Nurkolis dan teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/IV/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/Papua Barat, tanggal 11 April 2022.

Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy mengatakan, kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual Monster tersebut diadukan juga Indah dan suaminya ke LP3BH Manokwari sekaligus meminta bantuan hukum.

“Pada Sabtu (16/4) sore, Indah selaku korban didampingi suaminya telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual yang dilakukan Monster, oknum pimpinan OPD di Kabupaten Teluk Bintuni ke LP3BH. Korban juga sudah melaporkan kasus itu ke Polres Teluk Bintuni dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/52/IV/2022/SPKT/Res Teluk Bintuni/Papua Barat, tanggal 11 April 2022. Terlapor atau terduga pelaku adalah adalah oknum pimpinan OPD di Kabupaten Teluk Bintuni berinisial MN,” kata Warinussy, kuasa hukum TDW kepada Odiyaiwuu.com dari Manokwari, Papua Barat, Sabtu (16/4).

Menurut Warinussy, selaku kuasa hukum pihaknya memberi dukungan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, S.TRk dan para penyidik untuk menindaklanjuti laporan polisi kliennya. Kasus itu harus ditindaklanjuti hingga diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni dan ke Pengadilan Negeri Manokwari.

“Klien kami adalah korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Dia adalah korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk ditindaklanjuti. Korban dugaam tindak pidana pelecehan harus diproses menurut amanat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana,” kata Warinussy.

Karena itu, kata Warinussy, pihaknya menyarankan Bupati Teluk Bintuni untuk dapat memberi ijin kepada MN alias Monster, oknum terlapor yang berstatus sebagai pejabat OPD Teluk Bintuni agar dapat diperiksa menurut hukum pidana hingga mempertanggung-jawabkan perbuatannya di pengadilan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :