Tak Kantong Bukti Vaksin, Puluhan Anggota DPRD Mimika Batal ke Jayapura - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Tak Kantong Bukti Vaksin, Puluhan Anggota DPRD Mimika Batal ke Jayapura

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mimika Muhammad Nurman S Karupukaro Sumber foto : seputarpapua.com, 3 Maret 2021

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com – Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika, Provinsi Papua, Kamis (5/8) batal terbang dari Bandara Internasional Mozes Kilangin ke Jayapura dengan pesawat Batik Air. Para wakil rakyat itu tak diijinkan Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Mozes Kilangin akibat terganjal Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/8946 Set tentang PPKM Covid-19 Provinsi Papua tertanggal 3 Agustus 2021.

“Surat Edaran Gubernur Papua ini mempersulit masyarakat, terutama kami di Mimika. Saat kami mengantre di bandara, kami tidak diizinkan terbang karena tidak memiliki surat keterangan negatif RT-PCR,” ujar Anggota DPRD Mimika Muhammad Nurman S. Karupukaro kepada Odiyaiwuu.com di Timika, Kamis (5/8).

Surat Edaran Gubernur Papua menyebutkan, selama pembatasan dan pengetatan akses orang masuk Provinsi Papua maupun antarwilayah di Papua melalui transportasi udara, wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan minimal vaksin Covid-19 dosis pertama.

Selain itu dalam surat edaran itu disebutkan, setiap orang juga wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 5×24 jam sebelum keberangkatan. Oleh karena hanya mengantongi surat keterangan pemeriksaan swab antigen dengan hasil negatif, mereka tidak diizinkan berangkat ke Jayapura.

Menurut Nurman, untuk Kabupaten Mimika sebetulnya belum bisa diterapkan kebijakan itu mengingat alat PCR di RSUD Mimika hanya mampu mengakomodir 40 orang per hari. Pihaknya protes karena surat edaran tersebut menyulitkan masyarakat maupun anggta DPRD yang hendak bepergian maupun menjalankan tugas keluar daerah.

Peraturan Menteri Kesehatan RI yang mana ditindaklanjut dengan pemerintah Papua melalui Surat Edaran Gubernur Papua, Lukas Enembe Nomor 440/8946 Set tentang PPKM Covid-19 perlu dikaji lagi beberapa hal terkait untuk tidak terjadi halal yang tidak diinggikan ke depanya di lapangan.

“Dengan kebijakan gubernur seperti itu akhirnya mempersulit dewan maupun masyarakat yang ingin menjalankan tugas maupun bepergian keluar daerah. Untuk biaya swab PCR, harganya Rp 900.000. Harga ini jauh lebih mahal dibanding harga tiket sebesar Rp 600-700 ribu sekali jalan,” ujar Norman.

Direktur RSUD Mimika dr. Antonius Pasulu menggatakan di Kabupaten Mimika ada sejumlah rumah sakit yang melakukan pemeriksaan PCR, Misalya RSUD Mimika, RS Mitra Masyarakat, dan Klinik Kuala Kencana.

“RSUD Mimika membuka layanan bagi pelaku perjalanan namun dibatasi. Sesuai Keputusan Bupati Mimika, pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan dikenakan biaya Rp 900 ribu,” ujar dr Antonius Pasulu kepada Odiyaiwuu.com di Timika, (5/8).

“Kami akan segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait. Salah satunya adalah Satgas Penanganan Covid-19 untuk membahas masalah ini,” kata Nurman. (Herman Dessa/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :