Pemkab Jayawijaya Berantas Miras, Ustadz Ismail Asso Sebut Langkah Bupati Athenius Melanggar HAM - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Pemkab Jayawijaya Berantas Miras, Ustadz Ismail Asso Sebut Langkah Bupati Athenius Melanggar HAM

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Jayawijaya Unas Ginia Tabuni (kiri) dan anggota MRP Papua Pegunungan Pokja Agama Islam Ustadz Ismail Asso (kanan). Foto: Istimewa

Loading

WAMENA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya menempuh langkah sigap dan antisipatif mencegah sekaligus memberantas produksi, penjualan, dan peredaran minuman keras (miras) lokal berbagai jenis seperti cap tikus serta berupaya memutus mata rantai penjualan dan peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) yang belakangan ditengarai marak di wilayah Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. 

Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya bersama Ketua Lembaga Masyarakat Adat, perwakilan Dewan Adat Papua, PGGJ, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda kelompok Cipayung dan perwakilan paguyuban serta sejumlah tokoh masyarakat, Sabtu (12/4) memulangkan pasangan suami-istri asal Sulawesi Utara ketahuan menjadi produsen dan pengedar cap tikus melalui Bandara Wamena.

Namun, langkah Pemkab Jayawijaya di bawah kepemimpinan Bupati Letkol (Purn) TNI Inf Athenius Murip, SH, MH menuai protes anggota MRP Papua Pegunungan Pokja Agama Islam Ustadz Ismail Asso, yang menilai langkah pemberantasan miras di kota Wamena melanggar hak asasi manusia (HAM).

Menurut Ismail cara memulangkan penjual miras bukanlah solusi satu-satunya melainkan satu solusi terakhir (yang) sangat terpaksa. Persoalannya, kata Ismail bukan pada mengusir penjual miras tetapi cara itu melanggar HAM karena tak sesuai dengan sila kedua Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

“Cara memaksa memulangkan atau mengusir penjual miras perlu ditinjau agar dalam pemberantasan miras dan kejahatan terstruktur di Wamena saat ini tidak terkesan melanggar HAM,” ujar Ismail Asso melalui cuitannya di grup Whats The Spirit of Papua, Minggu (13/4). 

Menurutnya, semua pihak ingin Wamena aman damai tentram seperti sedia kala. Sejak menjadi ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, beragam suku dan agama tinggal di kota itu. Wamena semakin menjadi majemuk baik suku, marga, agama, dan aneka ragam bisnis. Namun, aneka penyakit sosial seperti kekerasan, narkoba, miras, dan lain-lain.

“Ketika semua proses itu akhirnya tak selalu baik dan menetralkan kehidupan normal manusiawi, orang mulai mempertanyakan apa yang salah dan mana yang baik dan buruk. Apakah semua proses itu sesuai regulasi dan bermanfaat untuk menjamin kehidupan normal manusiawi ataukah merusak sendi-sendi kehidupan normal manusiawi dalam arti baik dan membuat warga lebih penghuni kota menjadi sejahtera tertib aman damai? Ternyata tidak,” kata Ismail.

Ismail menyarankan agar Pemkab Jayawijaya tidak mengambil tindakan pengusiran tetapi memperketat regulasi pemasok dan jalur distribusi bekerja sama dengan unsur Forkopimda dan polisi adat yang dibentuk sehingga lalu lintas antar dan dari jalur pemasok bisa diperketat. Para distributor, penjual, dan penikmat miras dibina dan dialihkan ke profesi lain.

“Seluruh warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke berhak hidup dan mencari kehidupan yang layak dimanapun seluruh wilayah di dalam NKRI. Tindakan pengusiran WNI melanggar HAM dari sudut pandang tata negara dan pemerintahan serta melanggar HAM dari sudut agama,” kata Ismail.

Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Jayawijaya Unas Ginia Tabuni menepis tudingan Asso terjadi dugaan pelanggaran HAM Pemda Jayawijaya memulangkan produsen dan pengedar miras di Wamena ke kampung halamannya, Sulawesi Utara.

“Statemen anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan Ismail Asso terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang memulangkan warga yang jual minuman keras oplosan di Wamena dan langkah pemerintah memberantas miras di kota itu melanggar HAM kurang elok,” ujar  Unas Tabuni di Wamena, Jayawijaya, Minggu (13/4).

Langkah Pemda Jayawijaya, kata Unas, bukan tanpa alasan mengingat banyak penyakit sosial seperti tindak kriminal di Wamena hampir disebabkan para pelaku mengkonsumsi miras.  Pemerintah daerah juga tidak sembarangan menerbitkan aturan. 

“Akhir-akhir ini terjadi muncul banyak masalah akibat ada warga yang mengkonsumsi miras. Setelah ada kebijakan Bupati sudah ada secerca harapan Kota Dani muncul sebagai kota aman dan damai. Kebijakan pemerintah memulangkan pelaku pembuat miras adalah wujud nyata mengutamakan keselamatan hidup banyak orang,” katanya.

Unas menegaskan, KNPI Jayawijaya mendukung dan membantu setiap langkah yang diambil pemerintah daerah mewujudkan Wamena sebagai Kota Dani: Damai, Aman, Nyaman dan Indah sebagaimana dambaan seluruh masyarakat Jayawijaya

“Siapapun yang membantah kebijakan Bupati, kami bisa curigai dia juga bagian dari pelaku penjualan barang terlarang itu di Wamena. KNPI akan mem-backup penuh kebijakan pemerintah sampai Wamena aman dan nyaman. Kami juga bagian dari tim pemberantas miras sehingga akan bekerja sama demi menjaga kenyamanan Jayawijaya dan Papua Pegunungan,” kata Unas. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :