JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Insiden penembakan di Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah, yang menewakan tiga warga sipil di kabupaten di wilayah adat Meepago Kamis (13/7) dipandang masih belum memberikan keadilan di kalangan pejuang hukum dan pegiat hak asasi manusia (HAM) di bumi Cenderawasih. sejumlah elemen menyisakan
Insiden tersebut menewaskan tiga warga sipil Dogiyai masing-masing Yakobus Pekey (20), Stepanus Pigome (19), dan Yosua Keiya. Karena itu, Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri diminta segera memproses secara hukum oknum pelaku penyalahgunaan senjata api merujuk Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api.
“Kami minta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia segera membentuk investigasi dan menurunkan tim investigasi ke Dogiyai guna menyelidiki insiden yang menewaskan tiga warga sipil,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Emanuel Gobay, SH, MH kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Rabu (19/7).
LBH Papua, ujar Gobay, memandang perlu menggunakan kewenagan berdasarkan ketentuan di mana setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, LSM atau elemen kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM sebagaimana diatur pada Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Karena itu, dalam kaitan dengan insiden tewasnya tiga warga sipil Dogiyai di atas menegaskan sejumlah hal kepada institusi resmi. Pertama, Ketua Komnas HAM segera membentuk tim investigasi untuk diturunkan ke Dogiyai.
Komnas HAM diminta melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat 3 huruf b UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kedua, Kapolda Papua segera melaporkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pejabat utama Polda Papua yang diturunkan guna menyelidiki peristiwa.
Kemudian Polda Papua diminta segera memproses secara hukum oknum pelaku penyalahgunaan senjata api berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menewaskan tiga warga sipil Dogiyai di atas yang terjadi Kamis (13/7).
“Pemerintah Kabupaten Dogiyai segera memberikan kompensasi kepada masyarakat sipil yang rumahnya terbakar dalam insiden Kamis, 13 Juli di Dogiyai,” ujar Gobay dalam poin ketiga statemen tersebut.
Keempat, Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua segera membentuk tim independen guna memantau proses penegakan hukum terkait insiden tersebut sesuai tugas pengamatan pelaksanaan HAM dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut sebagaimana diatur Pasal 89 ayat 3 huruf a UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM untuk menjawab hak atas keadilan bagi masyarakat sipil korban penembakan maupun kekerasan di Dogiyai.
Media ini sebelumnya memberitakan, Penjabat Bupati Dogiyai Petrus Agapa bersama Sekretaris Daerah Damian Tekege, anggota DPRD, dan sejumlah kepala kampung (Senin, 17/7) berada di Idakebo, ibukota Distrik Kamuu Utara, Dogiyai.
Penjabat Bupati Agapa dan rombongan menyambangi pihak keluarga korban menyusul insiden penembakan yang mengakibatkan warga Obayo meninggal hingga berbuntut pembakaran rumah sejumlah warga di Mowanemani, kota Kabupaten Dogiyai. Kehadiran Agapa dalam rangka proses penyelesaian kasus penembakan warga kampung Obayo di kantor Distrik Kamuu Utara di Idakebo.
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan, di hadapan Petrus Agapa dan rombongan pihak korban telah menyepakati tidak akan meminta dan menerima uang denda bayar kepala.
Keluarga korban juga menolak ketiga korban tewas yang terkena peluru tidak lagi disebut korban pemalangan tetapi layak disebut pahlawan bangsa Papua. Penyebutan korban sebagai pahlawan lebih pas mengingat mereka tewas karena peluruh tajam aparat negara.
Pihak korban juga meminta kepada pemerintah bahwa agar kedepan pemuda-pemuda tidak melakukan pemalangam di jalan raya, pemerintah harus sediah lapangan kerja bagi pemuda di setiap kampung.
“Kami tidak terima uang bayar kepala tapi kami minta empat pekerjaan di bidang perikanan, perkebunan dan peternakan di kampung Obayo. Pekerjaan ini perlu supaya kami bisa merekrut tenaga kerja guna dipekerjakan sehingga membantu meminimalisir kebiasaan pemalangan jalan, mabuk atau pencurian,” ujar Kepala Kampung Ugapuga Yan Agapa mewakili keluarga korban.
Selain lapangan kerja, keluarga juga meminta Penjabat Bupati Petrus Agapa tidak boleh memberikan bantuan dana perumahan bagi masyarakat yang rumahnya sudah dibakar massa. Bila pemerintah daerah membantu, keluarga korban akan menuntut membayar uang atas tiga warga tewas korban penembakan aparat.
Penjabat Bupati Petrus Agapa dalam pertemuan tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada keluarga korban khususnya dan masyarakat Dogiyai umumnya yang sudah semakin terbuka wawasan dan pola pikirnya dalam menyikapi sejumlah peristiwa kematian.
“Saya bangga kepada keluarga korban dan masyarakat umumnya di mana pola pikir yang sebelumnya sering minta bayar kepala dalam setiap peristiwa kematian, kini berubah maju dengan cara meminta menciptakan lapangan pekerjaan. Ini adalah pola pikir masyarakat modern yang mau maju ke arah yang lebih baik,” ujar Petrus Agapa.
Agapa juga menyambut baik pikiran modern warganya sehingga ia mengatakan pemerintah akan memberikan lapangan pekerjaan sesuai dengan apa yang sudah diminta oleh pihak korban. Dalam kesempatan tersebut, Agapa meminta agar keluarga korban segera membentuk empat kelompok kerja dan melaporkan kepada pemerintah daerah.
Tokoh pemuda Dogiyai Benediktus Goo saat memimpin jalannya pertemuan antara keluarga korban dan pemerintah juga berharap dan meminta agar tindakan pemalangan jalan tidak lagi dilakukan.
“Saya berharap agar warga tidak boleh lagi melakukan pemalangan yang nantinya berpotensi memicu soal-soal baru yang berujung nyawa manusia malayang sia-sia,” kata Benediktus.
Pertemuan tersebut berjalan lancar, aman, dan damai. Penjabat Bupati Petrus Agapa bersama rombongan juga langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang berujung nyawa orang melayang. Satu poin lagi. Agapa sendiri membuka palang di jalan raya agar dilewati kendaraan dan masyarakat. (Ansel Deri, Donatus Mote/Odiyaiwuu.com)