Instruksi Kapolri ‘Makan Korban’, Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Asal Lembata Tujuan Nunukan di Pelabuhan Lorens Say - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Instruksi Kapolri ‘Makan Korban’, Polisi Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal Asal Lembata Tujuan Nunukan di Pelabuhan Lorens Say

Para pekerja migran Indonesia (PMI) illegal asal Nusa Tenggara Timur yang berhasil digagalkan aparat kepolisian di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Minggu (11/6). Tiga PMI ilegal diketahui berasal dari Kabupaten Lembata. Foto: Istimewa

Loading

LEWOLEBA, ODIYAIWUU.com — Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si kepada seluruh jajaran Kapolda untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mulai ‘makan korban’ di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Lembata AKBP Dr Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos, MI.Kom mengemukakan, tiga pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lembata, Minggu (11/6) pukul 12.00 WITA berhasil digagalkan di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Pulau Flores.

“Pada Minggu (11/6) pukul 10.00 WITA, KM Bukit Siguntang tiba di Pelabuhan Lorens Say Maumere dengan rute Lewoleba – Maumere – Makassar – Pare-Pare – Balikpapan – Nunukan. Setelah kita koordinasi dengan jajaran Polres Sikka, tiga PMI illegal asal Lembata berhasil digagalkan di Maumere. Sedianya, mereka akan dibawa ke Nunukan,” ujar Vivick Tjangkung kepada Odiyaiwuu.com dari Lewoleba, kota Kabupaten Lembata, NTT, Senin (12/6).

Vivick mengatakan, langkah menggagalkan keberangkatan PMI illegal dari nusa paus itu di Pelabuhan Lorens Say dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra bersama Kasat Intelkam Polres Sikka Iptu Suparjo, Unit Sosial Budaya Satuan Intelkam, Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Sikka, dan Kp3 Laut Polres Sikka.

“Tim berhasil menggagalkan penyelundupan tiga orang PMI ilegal asal Lembata dalam Kapal KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Lorens Say Maumere. Upaya itu berhasil setelah jajaran Polres Sikka memperoleh informasi dari Kasat Reskrim Polres Lembata,” kata Vivick, mantan Kasub Bidang Multi Media Humas Polda Metro Jaya.

Vivick menambahkan, setelah polisi mendengar ada PMI ilegal, pukul 10.30 WITA, Nyoman Putra bersama Suparjo dan Unit Sosian Budaya Satuan Intelkam serta Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Sikka melaksanakan monitoring di dalam KM Bukit Siguntang.

Setelah berkoordinasi dengan anggota Pelni Maumere, ujar Vivick, polisi berhasil mengamankan tiga PMI ilegal asal Lembata di dalam perut Bukit Siguntang. PMI tersebut kemudian diamankan di Pos Pol KP3 Laut Maumere untuk dimintai keterangan sambil berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lembata.

“PMI ilegal ini diamankan di Polres Sikka untuk kemudian dibawa ke Polres Lembata. Terkait keberangkatan PMI ini ke Balikpapan, pembelian tiket secara online dikoordinir oleh calo namun tidak diketahui Namanya. Mereka hanya dimintai KTP untuk membeli tiket,” kata Vivick, mantan anggota Tim Narkotika Polri dalam kasus penangkapan Ratu Ekstasi Zarima Mirasfur di Houston, Amerika Serikat.

Kapolres perempuan pertama di Polda NTT ini mengatakan, PMI illegal asal Lembata itu ditawari untuk bekerja di Balikpapan oleh keluarga asal Lembata yang berada di Balikpapan. Mereka dijanjikan bekerja di bidang bangunan dan perkebunan kelapa sawit dengan upah sebesar Rp.125.000 per hari.

“Terkait upah gaji akan disampaikan lagi setelah PMI ini tiba di Balikpapan. Biaya akomodasi sampai dengan tempat tujuan kerja ditanggung oleh keluarga yang bersangkutan. Selama bekerja di Balikpapan nanti, PMI ini tidak dimintai kelengkapan administrasi dan kejelasan tempat kerja. Hanya disampaikan bahwa mereka bekerja sebagai buruh bangunan atau perkebunan kelapa sawit,” lanjut Vivick.

Menurut Vivick, para calo merekrut PMI dengan iming-iming upah besar terhadap masyarakat ekonomi lemah untuk dipekerjakan tanpa melalui prosedur atau aturan yang resmi. Saat ini, ujarnya, untuk sementara korban TPPO diamankan di Polres Sikka dimintai keterangan sambil menunggu dijemput Satuan Reskrim Polres Lembata.

Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait Satgas TPPO di tingkat daerah berada di bawah Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

“Berdasarkan instruksi Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memerintahkan kepada Kapolri untuk memberantas para pelindung alias backingan pelaku tindak pidana perdagangan orang,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan, SH, M.Si, MH melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (12/6). (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :