John Rettob Ingatkan Pimpinan dan Jajaran OPD Mimika Bereskan Tugasnya Akhir Pekan Ini - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

John Rettob Ingatkan Pimpinan dan Jajaran OPD Mimika Bereskan Tugasnya Akhir Pekan Ini

Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Johannes Rettob. Sumber foto: fajarpapua.com, 5 Agustus 2022

Loading

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pelaksana Tugas Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob mengingatkan semua pimpinan dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah itu menyelesaikan semua tugas dan tanggungjawab, baik terkait pelaporan keuangan maupun pembangunan.

“Minggu ini seluruh pimpinan dan jajaran OPD harus selesaikan tugas dan tanggungjawab masing-masing. Minggu ini semua harus selesai. Saat tutup tahun anggaran per 31 Desember 2022, seluruh proses pencairan keuangan sudah dilakukan dan sesuai dengan prosedur,” ujar John Rettob saat memimpin apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (19/12).

John mengingatkan, saat tutup anggaran tanggal 31 Desember 2022, tak ada lagi uang yang tertinggal di kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika. Karena itu, ia meminta seluruh pimpinan OPD harus memperhatikan dengan baik.

Meski memasuki masa libur, pimpinan OPD yang belum menyelesaikan tugas tidak boleh libur. “Kita lihat Januari nanti kalau sampai ada masalah, Bapak, Ibu pimpinan OPD harus bertanggungjawab. Kalau ada apa-apa dengan saya, saya terima resikonya,” lanjut John melalui keterangan yang diterima Odiyaiwuu.com dari Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (19/12).

John menambahkan, bila ada pekerjaan fisik yang belum dituntaskan hingga dan tidak bisa diselesaikan maka harus segera dilaporkan kemudian dibayar sesuai sejauhmana progres pekerjaan berjalan.

Pada bagian lain, John menyampaikan bahwa libur akhir tahun 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan honorer di lingkup Pemkab Mimika dimulai pada Jumat (23/12).

“Tanggal 23 (Jumat, 23/12) libur, tanggal 29 (Kamis, 29/12) masuk kembali. Kemudian libur lagi menyambut Tahun Baru 2023 pada Minggu (1/1 2023). Lalu masuk lagi pada Rabu, 4 Januari,” kata John.

John mengingatkan hal tersebut menyusul adanya laporan jika ada pimpinan OPD dan pejabat di Mimika yang telah meninggalkan tugas karena beredar informasi ada surat edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang menyebut libur Natal dan Tahun Baru dimulai pada Senin (19/12).

“Kita ini sudah masuk di Provinsi Papua Tengah. Jadi, semua informasi itu datangnya dari Gubernur Papua Tengah, bukan Provinsi Papua,” kata John mengingatkan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :