Komisi Informasi Minta Pemprov dan DPRP Buka ke Publik Nama Calon Penjabat Gubernur Papua Agar Diketahui Masyarakat - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Komisi Informasi Minta Pemprov dan DPRP Buka ke Publik Nama Calon Penjabat Gubernur Papua Agar Diketahui Masyarakat

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Wilhelmus Pigai. Foto: Istimewa

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai mengatakan, masa jabatan Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe, SIP, MH dan Wakil Gubernur Klemen Tinal, SE (Alm) akan berakhir pada 5 September 2023. Karena itu, figur penjabat Gubernur Papua harus dibuka ke masyarakat dan publik.

“Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua membuka ke publik nama-nama calon yang diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri RI. Dengan demikian, semua figur calon penjabat sudah diketahui sebelum siapa figur yang ditetapkan pihak Kemendagri memimpin daerah Papua,” ujar Ketua KIP Papua Wilhelmus Pigai kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Senin (14/8).

Langkah membuka usulan sejumlah nama calon mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 18 Ayat 2 huruf b menegaskan, terkait posisi seseorang dalam jabatan publik bukan merupakan informasi yang dikecualikan atau dirahasiakan sehingga sebaiknya dibuka kepada publik.

Hal tersebut, ujar Wilhelmus, juga sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 007/I / KIP-PSI / 2023 antara Indonesia Coruption Watch (ICW) selaku pemohon dan Kementerian Dalam Negeri RI selaku termohon yang dibacakan Majelis Komisioner (MK) dalam sidang putusan sengketa informasi publik, Kamis (27/7) lalu.

Dengan dasar inilah, lanjut Wilhelmus, diperlukan keterbukaan dalam proses pengusulan nama-nama calon sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Papua. Hal ini juga wujud penerapan salah satu tujuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tujuan Undang-Undang KIP dimaksud, jelas Wilhelmus, yaitu menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

“Kami berharap Penjabat Gubernur Papua adalah pejabat yang memiliki komitmen membangun Provinsi Papua dengan keterbukaan serta mendukung Komisi Informasi Provinsi Papua sebagai lembaga mandiri yang mengawal keterbukaan di tanah Papua. Sa berhak tau, ko berhak tau. Mari kitorang bangun budaya terbuka di tanah Papua. Salam keterbukaan!” lanjut Wilhelmus, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Pemilihan Papua Tengah. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :