Kuasa Hukum Emanuel Gobay Sebut PT Pos Indonesia Langgar Aturan BUMN Lakukan PHK Terhadap Kliennya - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Kuasa Hukum Emanuel Gobay Sebut PT Pos Indonesia Langgar Aturan BUMN Lakukan PHK Terhadap Kliennya

Kuasa hukum karyawan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura Emanuel Gobay, SH, MH. Sumber toto: papuasatu.com

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Kuasa hukum karyawan PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Jayapura Emanuel Gobay, SH, MH menegaskan, perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kliennya.  

Oleh karena itu, Emanuel mendesak pimpinan PT Pos Indonesia (Persero) Pusat segera memeriksa pimpinan pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Jayapura atas kasus PHK kliennya karena melanggar perintah Pasal 87 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Jajaran direksi PT Pos Indonesia Pusat segera mengambil langkah guna melindungi hak-hak kliennya.

“Kami minta pimpinan PT Pos Indonesia Pusat segera memeriksa pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Jayapura atas kasus PHK karena melanggar perintah Pasal 87 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara,” ujar Emanuel kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Papua, Selasa (30/7). 

Emanuel juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara nomor 17 / Pdt.Sus-PHI / 2024 / PN Jayapura segera membatalkan surat PHK dan memerintahkan PT Pos Indonesia Cabang Jayapura mempekerjakan kembali kliennya. Pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Jayapura juga diminta segera membayar seluruh hak-hak atau upah kliennya sebelum ada putusan perkara nomor 17 / Pdt.Sus-PHI / 2024 / PN Jayapura.

“Pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Jayapura wajib menjalankan kebijakan ketenagakerjaan sesuai Pasal 62 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” kata Emanuel lebih lanjut.

Emanuel menjelaskan, sidang PHK antara karyawan PT Pos Indonesia (Persero) melawan manajemen PT Pos Indonesia (Persero) yang terdaftar dengan Register Perkara Nomor 17 / Pdt.Sus-PHI / 2024 / PN Jap di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura, tinggal menunggu putusan akhir. 

Sidang perkara tersebut dimulai sejak  16 Juni 2024 dan hingga kini pihaknya selaku kuasa hukum sedang menunggu putusan dari majelis hakim pemeriksa perkara nomor 17 / Pdt.Sus-PHI / 2024 / PN Jap. 

Dalam sidang dengan agenda pembuktian yang digelar Senin, Rabu, dan Senin (1, 3, dan 8/7), ujar Emanuel, pihaknya menemukan fakta hukum di mana manajemen PT Pos Indonesia melakukan beberapa pelanggaran aturan internal maupun peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan melakukan PHK terhadap kliennya.

“Dalam persidangan itu, pihak manajemen PT Pos Indonesia hanya menghadirkan alat bukti surat tanpa menghadirkan alat bukti saksi. Sementara kliennya, karyawan PT Pos Indonesia menghadirkan alat bukti surat dan juga alat bukti saksi,” ujar Emanuel. 

Berdasarkan pembuktian dari kliennya yang menghadirkan alat bukti surat dan alat bukti saksi mampu menunjukkan fakta pelanggaran aturan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang ketenagakerjaan yang dilakukan manajemen PT Pos Indonesia agar dapat menunjukkan temuan fakta hukum. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :