Tim Gabungan Berhasil Bekuk Terduga Curanmor dan Pemilik Ganja Warga Papua Nugini
DAERAH  

Tim Gabungan Berhasil Bekuk Terduga Curanmor dan Pemilik Ganja Warga Papua Nugini

Loading

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Tim gabungan Opsnal Kepolisian Sektor Jayapura Selatan di-back up unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Papua, Opsnal Polsek Jayapura Utara, dan timsus Polres Jayapura Rabu (26/10) berhasil membekuk satu orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersama barang buktinya.

Kepala Kepolisian Resort Jayapura Kota Kombes Pol Dr Victor D. Mackbon, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga, SIK, MH mengatakan, operasi berhasil meski sempat mendapatkan perlawanan dari warga setempat dengan lemparan batu.

“Tim juga membekuk tiga orang pemilik ganja bersama barang bukti yang disimpan di sebuah rumah berlokasi di Kampung Argapura Pantai Distrik Jayapura Selatan, Rabu (26/10) dini hari,” ujar Julkifli Sinaga melalui keterangan yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Rabu (26/10).

Sebanyak 9 unit sepeda motor berbagai jenis dan 12 unit handphone serta barang bukti lainnya berhasil diamankan oleh tim gabungan tersebut. Empat orang yang berhasil diamankan yakni HO (19), HR (26), IR (25) dan JN (32). Dua di antaranya yakni IR dan JN merupakan warga negara asal Papua Nugini.

Sinaga mengatakan, pengungkapan lokasi penyimpanan barang-barang yang diduga hasil kejahatan tersebut berawal saat tim gabungan melakukan penyelidikan terkait tindak pidana curanmor dengan target yakni HO.

“Saat lakukan penyelidikan diketahui HO berada di seputaran Entrop, merespon informasi tersebut tim bergerak cepat dan lakukan penangkapan terhadapnya,” lanjut Sinaga.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, HO mengakui perbuatannya bahwa ia pernah melakukan pencurian motor di belakang Masjid Pasar Baru Sentani, Kabupaten Jayapura. Tim kemudian meminta HO diamankan beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor honda Supra-X 125 sesuai laporan polisi di Polres Jayapura Sentani ke Mapolsek Jayapura Selatan.

Menurutnya, tim kemudian kembali melakukan penyelidikan hingga masuk di Kampung Argapura Pantai lalu berhasil membekuk HR, IR dan JN di dalam rumah milik HR.

“Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit SPM dan beberapa barang-barang elektronik lainnya serta narkotika jenis Ganja sebanyak 6 palstik bening ukuran sedang,” katanya.

Delapan unit SPM yang berhasil diamankan di antaranya yakni satu honda Vario warna hitam dengan nomor rangka MH1JFK117EK175292, satu honda Revo warna hitam nomor rangka MH1JBK212K032034. Kemudian satu Yamaha mio warna putih nomor rangka MH328D30CBJ756968, satu honda beat warna putih nomor rangka MH1JFP218FK147269, satu honda beat warna merah nomor rangka MH1JF5137CK231165, satu honda beat warna putih merah nomor rangka MH1JM2129KK532532, satu honda supra fit warna hitam nomor rangka MH1HB21154K090752, satu Suzuki nex hitam merah nomor rangka AE54-1D452498.

Sinaga menambahkan, barang bukti handphone yang diamankan sebanyak 12 unit berbagai merk, satu unit TV merek SHARP 62 INCH, empat buah speaker aktif dan beberapa barang elektronik lainnya.

“Untuk ketiga pelaku yakni HR, IR dan JN merupakan pelaku pemilik narkotika jenis ganja sementara untuk barang bukti lainnya yang ditemukan di rumah HR masih dilakukan pendalaman terkait keberadaan barang tersebut, apakah hasil curanmor atau tempat penadahan barang yang nantinya akan dibarter dengan narkotika jenis ganja, itu masih akan kami dalami,” kata Sinaga.

Saat ini, ujar Sinaga, HO telah diserahkan ke Polres Jayapura karena laporan polisinya ada di sana. Sementara HR, IR dan JN masih diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif sekaligus berkordinasi dengan Satnarkoba Polresta Jayapura Kota terkait kepemilikan ganja yang ditemukan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :