Tak Didukung Gubernur, Memutuskan Mundur dari Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Tak Didukung Gubernur, Memutuskan Mundur dari Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya

Loading

SORONG, ODIYAIWUU.com — Merasa tidak mendapat dukungan Gubernur Provinsi Papua Barat, Ketua Tim Percepatan Pemekaran Calon Provinsi Papua Barat Daya Lambert Jitmau menyatakan mengundurkan diri.

“Saya segera kembalikan SK sebagai ketua tim percepatan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya kepada Gubernur Papua Barat dan selanjutnya kewenangan Gubernur untuk menunjuk kepala daerah siapa di wilayah Sorong Raya sebagai ketua tim percepatan pemekaran,” ujar Lambert Jitmau mengutip Antara di Sorong, Papua Barat, Jumat (1/4).

Menurut Lambert, pemekaran Provinsi Papua Barat Daya juga adalah janji politik Gubernur Papua Barat pada masa kampanye lima tahun lalu. Namun tim percepatan pemekaran yang mendapat SK dari Gubernur tersebut tidak mendapat dukungan sama sekali.

“Baik dukungan finansial maupun dorongan untuk berkoordinasi serta berkomunikasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian terkait agar proses pemekaran daerah otonom baru yang menjadi perjuangan bersama selama ini dapat terwujud,” ujar Lambert lebih lanjut.

Selain itu, ujarnya, aksi penolakan usulan pemekaran daerah otonom baru yang merupakan konspirasi pihak-pihak tertentu semakin marak. Bahkan dirinya sebagai ketua tim percepatan pemekaran menjadi sasaran unjuk rasa, bahkan dihina.

Sementara Gubernur dan kepala daerah lain di wilayah Sorong Raya yang menjadi satu kesatuan usulan pemekaran provinsi Papua Barat Daya tidak didemo. Karena itu, dirinya menyatakan segera mengembalikan SK sebagai ketua tim percepatan pemekaran kepada Gubernur agar dirinya tidak menjadi olok-olokan kelompok konspirasi menolak pemekaran.

“Saya nyatakan mendukung dan siap menjalankan apa pun keputusan negara. Saya tetap bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan itu harga mati,” kata Lambert. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :