Pria Terduga Pelaku Judi Togel Diamankan di Jalan Poros Pelabuhan Samabusa
DAERAH  

Pria Terduga Pelaku Judi Togel Diamankan di Jalan Poros Pelabuhan Samabusa

Personil Satuan Polairud Kepolisian Resor Nabire mengamankan seorang pria berinisial IF (31), terduga pelaku judi jenis kupon putih alias togel di Jalan Poros Pelabuhan Samabusa, Nabire, Papua, Senin (22/8). Foto: Dok Humas Polda Papua

Loading

NABIRE, ODIYAIWUU.com — Seorang pria berinisial IF (31), terduga pelaku judi jenis kupon putih alias togel diamankan personil Satuan Polairud Kepolisian Resor Nabire di Jalan Poros Pelabuhan Samabusa, Nabire, Papua, Senin (22/8).

Kepala Kepolisian Sektor Nabire Kota AKP Agus Suprayitno, S.Sos kepada wartawan Selasa (23/8) membenarkan, aparat Polsek Nabire Kota mengamankan IF, yang diduga sebagai pelaku judi togel yang bertempat di Jalan Poros Pelabuhan Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Nabire.

“Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Ipda Mangihut L Manalu, S.Sos bersama anggotanya kemudian langsung menuju ke Mako Sat Polairud Polres Nabire dan langsung mengamankan pria tersebut beserta barang buktinya ke Polsek Nabire Kota,” ujar Suprayitno melalui keterangan yang diperoleh Odiyaiwuu.com dari Nabire, Papua, Selasa (23/8).

Suprayitno membenarkan, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 laker kupon, 1 buah hekter, kertas karbon, uang sejumlah 70 ribu, 1 buah steples, 1 buah pisau cuter, 1 buah Bolpoint, 1 kaleng Kupon, 1 buah spidol, 4 lembar tabel sio dan 1 buah handphone merk Oppo A 53.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Suprayitno.

Ia menambahkan, apabila masyarakat mengetahui dan menemukan adanya aktivitas perjudian di Nabire, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau langsung ke kantor kepolisian terdekat guna ditindak lanjuti. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :