JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Kaderi senior Partai Demokrat Papua Carolus Bolly menyambut baik hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengabulkan permohonan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk dirawat di rumah sakit.
Carolus yang saat ini dipercaya sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan Partai Demokrat menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi majelis Tipikor yang memerintahkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe harus dirawat di rumah sakit.
“Kita tahu bersama, faktanya Gubernur nonaktif Papua kaka Lukas Enembe dalam kondisi sakit komplikasi. Selama ini, fakta sakit komplikasi atau aneka penyakit yang diderita kaka Lukas dipinggirkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Carolus kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (26/6).
Proses penyelidikan dan penyidikan selama ini dilakukan komisi antirasuah itu, lanjut Carolus, terus berjalan dan hal tersebut tetap dihormati. Namun, sakit komplikasi yang dialami Enembe juga harus dihormati atau tetap dikedepankan.
“Kita semua, terutama masyarakat Papua tentu tidak menginginkan terjadi sesuatu yang fatal atas kaka Lukas. Apalagi, kaka Lukas itu seorang pemimpin Papua dan tokoh lokal yang sangat berjasa bagi pemerintah dan masyarakat selama mengemban tugas formal,” kata Carolus, mantan anggota DPR Papua.
Selain itu, Caolus juga mengajak masyarakat Papua berdoa agar setia berdoa agar melalui penanganan pihak medis di rumah sakit Enembe segera sembuh dan segera berkumpul bersama keluarga. Kemudian proses hukum yang tengah dijalani diharapkan tuntas dan memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga dan masyarakat di Papua.
Dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikir Jakarta, Senin (6/6), Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memutuskan Enembe harus dirawat alias di rumah sakit.
Pembantaran adalah tindakan menangguhkan penahanan seorang tahanan untuk beberapa alasan, salah satunya masalah kesehatan. “Mengabulkan permohonan terdakwa untuk pembantaran,” ujar Pontoh saat sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikir, Jakarta, Senin (6/6).
Menurut Pontoh, keputusan tersebut diambil berdasarkan permohonan kuasa hukum Enembe yang menjelaskan kondisi kesehatan kliennya. Selain itu, keputusan juga merujuk hasil pemeriksaan laboratorium di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
“Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan tersebut dihubungkan dengan hasil laboratorium RSPAD Gatot Subroto cukup beralasan untuk dikabulkan,” ujar Pontoh lebih lanjut.
Pontoh memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk melakukan pembantaran terhadap Enembe selama dua pekan, mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Selama pembantaran, kata Pontoh, jaksa harus terus mengawasi perkembangan kesehatan Enembe dan melaporkannya ke majelis hakim.
Laporan tentang kondisi kesehatan Enembe tersebut akan dipakai majelis hakim guna menentukan Enembe bisa mengikuti tahapan sidang selanjutnya atau perlu dirawat lebih lama.
Pihak keluarga sebelumnya mengapresiasi majelis hakim Tipikor Jakarta yang dinilai memberi perhatian khusus terkait kondisi kesehatan Enembe selama proses persidangan berlangsung.
Majelis hakim dinilai keluarga Enembe sungguh mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kesehatan Enembe sebagai bagian utama dalam proses penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Kami menilai, selama proses persidangan terakhir terlihat pertimbangan hati nurani hakim sehingga memberi perhatian terkait faktor kesehatan Pak Lukas sampai-sampai bertanya aspek detail terkait penanganan yang selama ini diberikan. Ini memperlihatkan hakim juga melihat dan sungguh punya petimbangan sisi kemanusiaan dalam memproses perkara Pak Lukas,” kata Elius Enembe, adik Lukas Enembe kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Minggu (25/6).
Menurut Elius, beberapa kali dalam persidangan, majelis hakim menanyakan kondisi kaki bengkak, termasuk menanyakan pada Enembe apakah penanganan kesehatan selama di tahanan sudah maksimal atau belum yang menurut Enemne tidak optimal dan meminta JPU KPK memberikan perhatian khususnya untuk selalu membangun komunikasi dengan pihak keluarga atau penasehat hukum manakala ingin memberikan layanan kesehatan pada Enembe.
“Kami lihat majelis hakim sangat detail setelah melihat sendiri hasil rekam medis Pa Lukas yang diberikan oleh dokter. Bahwa memang benar kondisi ginjal sudah kronis dan beberapa sakit yang lain, termasuk tensi darah yang selalu di atas 200. Nuansa ini yang kami tangkap bahwa majelis hakim punya hati melihat keadaan sakit Bapak,” ujar Elius lebih jauh.
Menurut Elius, pihak keluarga meyakini, dalam waktu dekat akan ada kebijaksanaan majelis hakim untuk memberikan kesempatan utama pada pemulihan kesehatan Enemne agar menjadi prioritas. Termasuk harapan keluarga agar hakim mengabulkan permintaan agar Enembe bisa menjadi tahanan kota dalam rangka pemulihan kesehatan.
“Tentu saja kami meyakini karena hakim sudah melihat sendiri kondisi Pa Lukas seperti apa. Maka kebijaksanaan untuk tahanan kota pada Pa Lukas harusnya tidak ada hambatan lagi. Kami keluarga mengharapkan itu sehingga upaya penanganan kesehatan Bapak bisa lebih maksimal lagi. Beliau punya dokter yang selama ini rawat dan urus sehingga bisa lebih optimal,” kata Elius.
Menurut Elius, adanya perhatian yang besar dari majelis hakim terkait kondisi kesehatan Enembe, juga tampak saat sidang akan berakhir. Berulang kali hakim menyampaikan akan menampung semua usulan penasehat hukum dan menyampaikan secara eksplisit bahwa hakim memiliki itikad baik untuk kesehatan Enembe.
“Ketika itu langsung disampaikan majelis hakim bahwa mereka punya itikad baik untuk kesehatan Pak Lukas, kami keluarga juga lega dan terimakasih untuk itu. Apalagi saat menutup sidang hakim juga berpesan agar Bapak tetap menjaga kesehatan. Ini bukti kebijaksaan hakim yang kami harus apresiasi,” ujar Elius lebih lanjut. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)