TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Santa Theresia Timika meminta aparat Kepolisian Resor (Polres) setempat memberantas praktik judi king yang tengah marak di Mimika, Provinsi Papua Tengah.
“Kami minta aparat Polres Mimika segera memberantas praktik judi king yang kian marak belakangan di Timika dan sekitarnya. Judi ini sumber aneka penyakit sosial masyarakat karena itu harus diberantas,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Santa Theresia Timika Mersi Sundung kepada Odiyaiwuu.com dari Timika, Papua Tengah, Sabtu (15/6).
Mersi juga menegaskan, judi dalam bentuk apapun merupakan sumber potensial terjadinya aksi kriminal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Judi, kata Mersi, membuat warga masyarakat menjadi malas bekerja meningkatkan ekonomi dan cenderung bermental instan. Judi melenyapkan kesempatan meraih sukses.
“Judi jenis apapun, termasuk king hanya akan menimbulkan hal-hal negatif di tengah masyarakat. Judi juga mengganggu masyarakat lain dan berpotensi melahirkan tindak kejahatan dan kriminal di tengah masyarakat. Karena itu, Polres Mimika didukung masyarakat dan elemen lainnya segera memberantas demi tertib hukum,” ujar Mersi.
Mersi menegaskan, judi adalah penyakit masyarakat dan praktiknya sudah berlangsung lama. Para pelaku juga belum diganjar hukuman berat untuk menimbulkan efek jera, terutama para bandar.
“Masyarakat perlu dilindungi dari segala bentuk praktik perjudian. Kamtibmas merupakan prasyarat kemajuan daerah. Kami minta agar aparat keamanan khususnya Polres Mimika dan Polsek jajaran memberikan atensi terhadap praktik perjudian sehingga masyarakat terhindar dari aksi kejahatan akibat judi,” ujar Mersi.
Praktik perjudian, kata Mersi, juga menabrak berbagai peraturan perundangan-undangan. Pasal 303 KUHP berisi tentang Perjudian juga secara benderang mengatur sanksi praktik perjudian. Pasal 303 KUHP Ayat 1 menyebut, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Pasal 303 KUHP Ayat 1 menegaskan, barang siapa tanpa mendapat izin (a) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Kemudian (b) dengan sengaja menawarkan atau memberi/kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.
“Pihak keamanan segera mengambil langkah tegas untuk membubarkan praktik judi king yang sering kali terjadi di tengah lingkungan masyarakat. Pihak keamanan juga perlu melakukan patroli secara rutin untuk memastikan ketertiban hidup masyarakat,” ujar Mersi.
Pihak Polres Mimika, lanjut Mersi, perlu memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang masih melakukan praktik perjudian dalam bentuk apapun di lingkup masyarakat, termasuk judi king. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)