Berjasa Besar untuk Papua, Mahasiswa Desak Hakim Tipikor Bebaskan Lukas Enembe - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan
DAERAH  

Berjasa Besar untuk Papua, Mahasiswa Desak Hakim Tipikor Bebaskan Lukas Enembe

Front Mahasiswa Papua saat menggelar unjuk rasa mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskan Gubernu Papua non aktif Lukas Enembe tanpa syarat di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/10). Foto: Istimewa

Loading

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Front Mahasiswa Papua menggelar unjuk rasa mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membebaskan Gubernu Papua non aktif Lukas Enembe tanpa syarat di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

“Sejak awal persidangan kasus Pak Lukas digelar sampai selesai kami tidak menemukan ada satu orang pun saksi yang mengakui pernah memberi suap atau gratifikasi kepada beliau. Lalu tuduhan gratifikasi itu dari mana? Ini sangat aneh dan karena itu kami berharap hakim bertindak seadil-adilnya memutus perkara ini,” ujar Koordinator Aksi Front Mahasiswa Papua Lani Yikwa melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (9/10).

Para mahasiswa Papua tersebut berasal dari berbagai daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan Bandung, Jawa Barat. Mereka mendatangi PN Jakarta Pusat lalu menggelar aksi Bersama agar hakim membebaskan Enembe.

Para mahasiswa berpandangan, berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan baik KPK maupun jaksa, tidak mampu membuktikan secara meyakinkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Enembe.

Bukan hanya itu, persidangan Enembe dianggap bentuk kriminalisasi semata melalui penggiringan opini yang dilakukan secara masif. Hal lain menurut mahasiswa Papua yang mengawal kasus ini sejak awal, kondisi kesehatan Enembe saat ini sangat tidak memungkinkan ia menjalankan hukuman dan karena itu sangat layak untuk dibebaskan.

Dalam orasinya, Lani menekankan juga adanya penggiringan opini yang sangat masif dilakukan oleh KPK dan juga pejabat publik sehingga sejak awal Enembe langsung terpojok.

“Bayangkan hebatnya opini itu meracuni masyarakat dengan mencap Lukas sebagai penjudi besar, pemilik pesawat pribadi, punya hotel, punya banyak rumah, yang semuanya tidak terbukti di persidangan. Ini luar biasa. Kami lawan semua ketidakadilan ini,” tegas Lani.

Bahkan sementara sidang belum usai, Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diluar pengetahun penasihat hukumnya kecuali pemberitahuan penuntut umum kepada media.

“Bagaimana kami rakyat Papua tidak menganggap ini bentuk kriminalisasi? Sungguh amat jahat semua perlakuan terhadap Bapak Lukas selama ini. Kalau kami berharap pada majelis hakim itu artinya kami yakin beliau mereka masih punya hati nurani untuk bertindak adil,” kata Lani lebih jauh.

Pada kesempatan yang sama Ketua Ikatan Mahasiswa Papua (Imapa) Okto Gobay menambahkan, atas alasan kemanusiaan, majelis hakim harus memutus bebas Enembe lantaran sakit kritis yang dialami.

Dikatakan Okto, selama menjadi tahanan KPK, kesehatan Lukas tidak membaik malah menjadi menurun, sehingga demi rasa kemanusiaan Lukas harus dibebaskan.

“Kami meyakini Hakim yang Mulia memutuskan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan faktor kesehatan Pa Lukas (stroke 4 x, ginjal stadium 5/akut, hipertensi, diabetes, jantung,) yang menyebabkan Pa Lukas tidak dapat beraktivitas secara mandiri,” ujar Okto.

Bukan hanya itu, bagi mahasiswa Papua dan juga seluruh masyarakat bumi Cenderawasih, Enembe adalah tokoh pembangunan, pemersatu sekaligus pemimpin yang memiliki hati. Selama Enembe menjadi Bupati dan Gubernur kata Okto, Enembe sudah banyak membantu masyarakat Papua dan juga negara melalui pengabdiannya.

“Jasa dia bagi orang Papua sangat besar termasuk bagi negara ini. Pertimbangkanlah semua itu untuk bisa memutuskan Bapak kami Pa Lukas diberikan vonis bebas oleh hakim. Itu demi keadilan dan kemanusiaan,” tegas Okto. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :