NABIRE, ODIYAIWUU.com – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Mochammad Afifuddin, Selasa (22/6) mengunjungi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nabire untuk melakukan supervisi sekaligus memantau penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Nabire.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebelumnya memutus Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nabire Tahun 2020 yang diajukan pemohon pasangan calon (Paslon) Bupati Fransiscus Xaverius Mote dan Calon Bupati Tabroni bin M Cahya.
Dalam amar Putusan Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonan pemohon. Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mendasarkan pada DPT yang telah diperbaiki dan PSU dilaksanakan dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung.
“Alhamdulillah… Malam ini telah ditetapkan DPT PSU Pilkada Serentak Kabupaten Nabire, Papua di Kantor KPUD Nabire. Jumlah DPT sebanyak 85.983 pemilih, terdiri dari 44.287 pemilih laki-laki dan 41.696 pemilih perempuan dengan jumlah tempat pemungutan suara atau TPS sebanyak 305 buah,” ujar Mochammad Afifuddin kepada Odiyaiwuu.com di Nabire, kota Kabupaten Nabire, Papua, Selasa (22/6).
Mochammad Afifuddin mengapresiasi jajaran KPUD Nabire dibantu Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dikoordinir KPU Provinsi Papua yang sudah bekerja keras dan melakukan yang terbaik guna memastikan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak suaranya pada PSU Pilbup Nabire.
“Saya katakan terbaik karena memenuhi t kesesuaian yaitu sesuai tahapan atau tepat waktu, sesuai regulasi dan sesuai Sistem Informasi Data Pemilih atau Sidalih bagi PPK pada PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire,” katanya. Ia menambahkan, hasil ini tidak mudah karena sebelumnya jumlah DPT Nabire sebanyak 178.545 dan DP4 115.877.
Pihaknya mengemukakan, bila dilihat sekilas pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, DPT Pemilihan 2015 sebanyak 186.850 pemilih dan DPT Pemilu 2019 sebanyak 188.081 Pemilih. Karena itu, untuk kedua kalinya ia hadir langsung di Nabire bersama jajaran Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI untuk melakukan supervisi, monitoring dan memastikan proses penetapan DPT berjalan dengan baik.
“Dengan hasil ini, PSU Pilkada Nabire dilakukan dengan DPT yang telah bersih. Capaian ini jadi momentum praktik demokrasi elektoral yang semakin baik dan bersih di Papua. Kerja detail menjadi kunci. Kita menelisik setiap pemilih dan selalu berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dukcapil Nabire. Teman-teman KPU Nabire sangat telaten dan detail dalam bekerja,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan masih ada tantangan berikutnya yang harus dikerjakan dengan hati-hati. Sehingga KPUD Nabire tetap berpegang dengan regulasi dan bekerjasama, berkolaborasi berbagai pihak. Capaian ini, ujarnya, disosialisasikan secara efektif sehingga menghasilkan pilkada yang bersih. Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Nabire.
Hakim Konstitusi Suhartoyo didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan Perkara PHP Bupati Nabire Tahun 2020 Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (19/3). Mahkamah memutuskan dilakukan PSU Pilkada Nabire setelah diajukan gugatan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nabire Tahun 2020 Paslon Fransiscus Xaverius Mote dan Tabroni bin M Cahya.
Dalam amar Putusan Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon. Mahkamah memerintahkan KPU Nabire untuk melaksanakan PSU dengan mendasarkan pada DPT yang telah diperbaiki dan PSU dilaksanakan dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung.
“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 dengan mendasarkan pada DPT yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung. Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). (Emanuel You/Odiyaiwuu.com)