JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Sebanyak 1.383 orang narapidana penganut Kristiani penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Papua, Kamis (21/12) menerima pengurangan masa hukuman atau remisi Natal 2023.
Ribuan narapidana ini dinilai memenuhi tiga syarat yaitu berkelakuan baik, sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan, dan selama berada di dalam lapas tidak melakukan pelanggaran yang dicatat di dalam register F.
“Untuk itu bagi mereka (narapidana) yang akan menerima remisi Natal harus menyadari bahwa pengurangan hukuman mereka untuk remisi Natal diberikan karena bertepatan dengan momen perayaan Natal, peringatan kelahiran Yesus Kristus bagi umat Kristiani,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Anthonius M Ayorbaba, SH, M.Si kepada Odiyaiwuu.com dari Jayapura, Jumat (22/12).
Anthonius, putra asli tanah Papua, juga mengingingatkan para narapidana yang menerima remisi Natal harus berubah sikap dan perilaku dalam hidup usai menerima remisi. Maksudnya, agar narapidana juga memperoleh kedamaian, suka-cita, pengharapan, dan keselamatan.
Selain itu, Anthonius juga mengingatkan para pegawai yang bertugas di berbagai lapas di seluruh tanah Papua agar memberikan pelayanan prima kepada semua narapidana yang memiliki hak untuk dibebaskan melalui remisi atau program-program pembinaan lainnya.
“Saya mengajak para pegawai lapas, mari kita berikan pelayanan maksimal dan transparan terkait pemberian hak-hak narapidana di berbagai lapas di seluruh tanah Papua. Baik pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga atau asimilasi. Kita harus berikan pelayanan yang baik dan sepenuh hati kepada seluruh warga binaan,” ujar Anthonius. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com