TIMIKA, ODIYAIWUU.com – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mulai 1 Agustus akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Mimika sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Penerapan PPKM Level 4 akan berlangsung hingga 14 Agustus itu bertujuan menekan kenaikan kasus positif virus korona (Covid-19).
“Saya baru saja selesai mengikuti pertemuan yang dipimpin langsung Pak Bupati selaku Ketua Satgas Covid-19 Mimika didampingi Pak Wakapolres dan Pak Dandim 1710. Hasil rapat memutuskan untuk Mimika diberlakukan PPKM Level 4 terhitung mulai 1 hingga 14 Agustus 2021,” ujar Sekretaris Daerah Mimika Michael R Gomar kepada Odiyaiwuu.com di Timika, kota Kabupaten Mimika, Kamis (29/7).
Penegasan tersebut sekaligus menepis beredarnya informasi yang menyebutkan akan dilakukan lockdown atau karantina wilayah. Namun, hasil evaluasi memutuskan akan diberlakukan PPKM Level 4 dengan durasi waktu empat belas hari.
“Pelaksanaan PPKM Level 4 tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021. Kegiatan utama masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Jumlah karyawan hotel, mall dan dibatasi hanya 50 persen melayani masyarakat. Jumlah pengunjung pasar tradisional juga dibatasi 50 persen. Sementara ASN yang masuk hanya 25 persen dan diatur bergiliran,” katanya.
Menurut Gomar, dengan pemberlakuan ini sekaligus mengingatkan pelaku usaha agar wajib membentuk tim Pokja penanganan Covid-19 di tempat masing-masing. Kegiatan krusial seperti pelayanan kesehatan dan kantibmas juga berjalan seperti biasa sebagaimana diatur PPKM Level 4. Selain itu batas aktivitas masyarakat dimulai pukul 06.00 hingga 19.00 WIT.
Selain itu, untuk kegiatan peribadatan umat beragama ditiadakan hingga 14 hari ke depan, termasuk kegiatan nikahan atau keramaian. “Dengan pembatasan ini kita berharap masyarakat dan pelaku usaha mulai pukul enam pagi hingga tujuh malam sudah berakhir. Mulai jam delapan hingga sebelas malam dilakukan penyekatan,” katanya. (Herman Dessa/Odiyaiwuu.com)